-->

Latest

Saturday, October 14, 2017

LAPORAN ONLINE SISTEM INFORMASI PENGAWASAN & PENGENDALIAN PENEGAKAN DISIPLIN PNS

No comments:

BKPSDMD sebagai bahan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap penegakan disiplin PNS disetiap OPD adalah sebagai berikut :

1.    Laporan Rekapitulasi Absen Kehadiran PNS

2.    Laporan Daftar Nama PNS yang melakukan Pelanggaran Disiplin, memuat:

-    Jenis sanksi yang dikenakan  (ringan, sedang, berat)

-    Pejabat yang berwenang mengenakan sanksi

-    Keputusan pejabat yang berwenang (jika sanksi telah dikenakan)

LAPORAN ONLINE ABSENSI ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (OPD)

SISTEM INFORMASI PENGAWASAN & PENGENDALIAN PENEGAKAN DISIPLIN PNS

PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SIGI PROVINSI SULAWESI TENGAH

TAHUN 2017

Silahkan Pilih Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Untuk Pengisian Absensi : 


Friday, October 13, 2017

Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sigi

No comments:

Tugas Pokok dan Fungsi 

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sigi  



Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati Sigi Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada pasal 633, bahwa :
(1)    Bidang Pengembangan, Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil mempunyai tugas membantu Kepala Badan merumuskan, menyusun, mengoordinasikan, menyelenggarakan, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang pengembangan, disiplin dan kesejahteraan pegawai negeri sipil.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengembangan, Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil menyelenggarakan fungsi:
a.    perumusan dan penyusunan kebijakan dibidang pengembangan, disiplin dan kesejahteraan pegawai negeri sipil;
b.    pemberian petunjuk teknis dibidang pengembangan, disiplin dan kesejahteraan pegawai negeri sipil;
c.    pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan dibidang pengembangan, disiplin dan kesejahteraan pegawai negeri sipil;
d.    pelaksanaan, pengawasan, dan pembinaan serta pengembangan  dibidang pengembangan, disiplin dan kesejahteraan pegawai negeri sipil;
e.    pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dibidang pengembangan, disiplin dan kesejahteraan pegawai negeri sipil;
f.    penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan dibidang pengembangan, disiplin dan kesejahteraan pegawai negeri sipil;
g.    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
h.    pemberian saran dan pertimbangan kepada pimpinan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.

PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG KEWAJIBAN DAN LARANGAN PNS

No comments:
KEWAJIBAN DAN LARANGAN

A.    KEWAJIBAN

Setiap PNS wajib:
    1.    Mengucapkan sumpah/janji PNS;
    2.    Mengucapkan sumpah/janji jabatan;
    3.    Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
           Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
    4.    Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5.    Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, 
           kesadaran, dan tanggung jawab;
    6.    Menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS;
    7.    Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan atau golongan;
    8.    Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
    9.    Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
    10.  Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat
           membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan,
           keuangan,  dan materiil;
    11. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
    12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
    13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik- baiknya;
    14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
    15. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
    16. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan
    17. Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

      B.     LARANGAN

      Setiap PNS dilarang:
        1.    Menyalahgunakan wewenang;
        2.    Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
               menggunakan kewenangan orang lain;
        3.    Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau
               organisasi lnternasional;
        4.    Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
        5.    Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau memin• jamkan barang-barang
               baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
        6.    Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam
               maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau
               pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
        7.    Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau
               tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
        8.    Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan
               jabatan dan/atau pekerjaannya;
        9.    Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
        10.  Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau
               mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang
               dilayani;
        11.  Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
        12.  Memberikan dukungan kepada calon Presiden/VVakil Presiden, Dewan Peiwakilan Rakyat,
               Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
                 a. ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
                 b. menjadi  peserta kampanye dengan menggunakan  atribut  partai  atau atribut PNS;
                 c. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau d. sebagai peserta
                     kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

          13.  Mmemberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
                a. membuat  keputusan  dan/atau  tindakan  yang  menguntungkan  atau merugikan  salah   satu  
                    pasangan  calon   selama   masa   kampanye; dan/atau
                b. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang 
                    menjadi peserta pemilu  sebelum, selama,  dan sesudah    masa   kampanye   meliputi 
                    pertemuan,   ajakan,   himbauan, seruan,  atau  pemberian  barang kepada  PNS dalam  
                    lingkungan  unit kerjanya, anggota keluarga,  dan masyarakat.
          14.  Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala
                 Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu
                 Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; 
                 dan
          15.  Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
                 a. terlibat  dalam  kegiatan  kampanye  untuk  mendukung  calon  Kepala Daerah/Wakil Kepala
                     Daerah;
                 b. menggunakan  fasilitas  yang  terkait  dengan  jabatan  dalam  kegiatan kampanye;
                 c. membuat  keputusan  dan/atau  tindakan  yang  menguntungkan  atau merugikan  salah   satu  
                     pasangan   calon   selama   masa   kampanye; dan/atau
                d.  mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon  yang
                     menjadi  peserta  pemilu sebelum,  selama, dan sesudah  masa   kampanye   meliputi  
                     pertemuan,  ajakan,   himbauan, seruan,  atau  pemberian  barang  kepada  PNS dalam 
                     lingkungan  unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

          Visi Dan Misi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Sigi

          No comments:
          Visi Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Sigi ditetapkan dalam rangka untuk memberikan arah yang dicapai pada suatu masa sehingga seluruh komponen kekuatan yang dimiliki oleh Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Sigi dapat turut serta untuk memberikan kontribusi secara konsisten, inovatif, produktif dan mampu mengantisipasi setiap tantangan yang muncul sehingga tetap eksis dalam rangka mempercepat pencapaiannya.

          Untuk itu dalam penyusunan Visi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Sigi tetap memperhatikan Visi Kabupaten Sigi Tahun 2016-2021 yaitu :

          Terwujudnya Kabupaten Sigi Yang Maju, Mandiri Berbasis Ekonomi Kerakyatan”.

          Memperhatikan visi tersebut maka visi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2016-2021 adalah :

          “Terselenggaranya  manajemen  kepegawaian  yang akuntabel, integritas dan benar untuk mewujudkan sumber daya manusia aparatur yang profesional, amanah dan sejahtera”.

          Untuk mewujudkan visi sebagaimana yang telah ditetapkan di atas maka diperlukan misi yang jelas, mengingat misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan sesuai dengan visi yang telah ditetapkan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik. Disisi lain bahwa misi organisasi adalah suatu pernyataan tujuan organisasi yang diekspresikan dalam bentuk pelayanan yang dapat ditawarkan, kebutuhan yang akan ditanggulangi, Kelompok yang akan dilayani, nilai-nilai yang dapat diperoleh serta aspirasi yang diinginkan. Bertitik tolak dari pendapat tersebut sesuai dengan mandat organisasi maka Misi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2016-2021 dirumuskan sebagai berikut :
          1.    Peningkatan  kualitas sumber daya manusia aparatur;
          2.    Peningkatan   pelayanan   administrasi   kepegawaian   yang transparan dan akuntabel;
          3.    Peningkatan kualitas pengelolaan keuangan, aset dan kinerja yang optimal.

          SISTEM INFORMASI PENGAWASAN & PENGENDALIAN PENEGAKAN DISIPLIN PNS

          No comments:

          Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa Pegawai Negeri Sipil memiliki Hak dan Kewajiban yaitu pada pasal 21  dan pasal 23 yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap Pegawai Negeri Sipil, dan lebih tegas lagi dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang memuat kewajiban, hak, larangan dan sanksi bagi PNS yang tidak melakukan kewajibannya serta melanggar ketentuan yang telah diatur dalam peraturan tersebut. Terkait dengan semua hal itu, maka salah satu faktor yang dinilai penting adalah mewujudkan aparatur negara yang bersih dan berwibawa melalui upaya peningkatan disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. 

          Meningkatkan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil memang tidak mudah, tapi butuh proses waktu, dukungan SDM, metode serta sarana yang memadai. Disamping itu yang terpenting dalam upaya peningkatan disiplin PNS salah satunya adalah pengawasan terhadap pelaksanaan Penegakan disiplin PNS  pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pengawasan dan pengendalian terhadap penegakan disiplin dilakukan agar proses penanganan pelanggaran disiplin PNS disetiap OPD dapat berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan prosedur dan ketentuan tekhnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dengan mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian, pengambil kebijakan dalam hal ini Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Bupati melalui Sekretaris Daerah dapat mengetahui dan memantau perkembangan tingkat penegakan disiplin PNS serta dapat mengukur sejauh mana pelaksanaan penegakan disiplin dilakukan oleh pejabat yang berwenang ditingkat OPD.

          Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Sigi selaku pengelola dan pelaksana manajemen kepegawaian didaerah, dalam hal ini Bidang Pengembangan, Disiplin dan Kesejahteraan PNS mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi, diantaranya adalah melaksanakan pengawasan dibidang disiplin, dengan salah satu kegiatannya adalah menghimpun serta mengelola data disiplin PNS dari seluruh OPD yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi sebagai sumber informasi serta dasar dalam pengambilan kebijakan dibidang disiplin PNS.
          Optimalisasi pelaksanaan pengawasan dan pengendalian itu dapat berjalan dengan baik jika data dan informasi tersedia secara lengkap dan aktual. Adapun data dan informasi yang dibutuhkan oleh BKPSDMD sebagai bahan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap penegakan disiplin PNS disetiap OPD adalah sebagai berikut :
          1.    Laporan Rekapitulasi Absen Kehadiran PNS
          2.    Laporan Daftar Nama PNS yang melakukan Pelanggaran Disiplin, memuat:
          -    Jenis sanksi yang dikenakan  (ringan, sedang, berat)
          -    Pejabat yang berwenang mengenakan sanksi
          -    Keputusan pejabat yang berwenang (jika sanksi telah dikenakan) 

          Data dan informasi sebagaimana tersebut diatas disampaikan secara berkala ke BKPSDMD Kabupaten Sigi oleh penanggung jawab pengelola urusan kepegawaian masing-masing OPD yaitu Kepala Sub Bagian Kepegawaian. Namun dalam pelaksanaannya proses ini belum berjalan dengan baik, dimana data dan informasi yang dibutuhkan itu belum secara rutin dan lengkap disampaikan, masih banyak OPD melalaikan tugas dan kewajibannya tersebut, sehingga BKPSDMD dalam hal ini Bidang Pengembangan, Disiplin dan Kesejahteraan PNS mengalami kesulitan dalam mengelola dan menyusun data informasi disiplin PNS sebagai bahan dalam pelaksanaan pengawasan penegakan disiplin PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi.


          Sekilas Tentang Latar Belakang PROPER

          No comments:
          Penyiapan sebuah Sistem Aplikasi yang dapat menyajikan secara otomatis data dan informasi yang dibutuhkan dalam Pelaksanaan Pengawasan, dan Pengendalian Penegakan Disiplin PNS pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi.

          Data dan Informasi ini tersaji dalam bentuk rekapitulasi data dan terekap secara otomatis melalui sistem aplikasi yang diinput oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian atau staf operator pada OPD sampel yang akan dikirim ke Bidang Pengembangan, Disiplin dan Kesejahteraan PNS BKPSDMD Kab. Sigi 

          Data dan informasi yang akan ditampilkan secara otomatis melalui sistem aplikasi ini adalah:
          1.    Rekapitulasi Absen Kehadiran PNS
          2.    Daftar Nama PNS yang melakukan Pelanggaran Disiplin, memuat informasi berupa:
          -    Jenis sanksi yang dikenakan  (ringan, sedang, berat)
          -    Pejabat yang berwenang mengenakan sanksi
          -    Keputusan pejabat yang berwenang (jika sanksi telah dikenakan) 

          Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa Pegawai Negeri Sipil memiliki Hak dan Kewajiban yaitu pada pasal 21  dan pasal 23 yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap Pegawai Negeri Sipil, dan lebih tegas lagi dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang memuat kewajiban, hak, larangan dan sanksi bagi PNS yang tidak melakukan kewajibannya serta melanggar ketentuan yang telah diatur dalam peraturan tersebut. Terkait dengan semua hal itu, maka salah satu faktor yang dinilai penting adalah mewujudkan aparatur negara yang bersih dan berwibawa melalui upaya peningkatan disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. 

          Pengawasan dan pengendalian terhadap penegakan disiplin dilakukan agar proses penanganan pelanggaran disiplin PNS disetiap OPD dapat berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan prosedur dan ketentuan tekhnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dengan mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian, pengambil kebijakan dalam hal ini Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Bupati melalui Sekretaris Daerah dapat mengetahui dan memantau perkembangan tingkat penegakan disiplin PNS serta dapat mengukur sejauh mana pelaksanaan penegakan disiplin dilakukan oleh pejabat yang berwenang ditingkat OPD.

          Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Sigi selaku pengelola dan pelaksana manajemen kepegawaian didaerah, dalam hal ini Bidang Pengembangan, Disiplin dan Kesejahteraan PNS mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi, diantaranya adalah melaksanakan pengawasan dibidang disiplin, dengan salah satu kegiatannya adalah menghimpun serta mengelola data disiplin PNS dari seluruh OPD yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi sebagai sumber informasi serta dasar dalam pengambilan kebijakan dibidang disiplin PNS. 

          Bagaimana mungkin pengambil kebijakan ataupun pemangku kepentingan (stakeholder ) dapat melakukan pengawasan tanpa didukung oleh masukan (input) data dan informasi dari OPD, sehingga penulis mengambil kesimpulan bahwa perlu meningkatkan dan mengintensifkan peran OPD dalam menyampaikan data dan informasi ke BKPSDMD secara berkala, lebih efisien dan lebih efektif dengan menggunakan satu aplikasi sederhana yang BERBASIS IT yaitu Sistem Informasi Pengawasan dan Pengendalian Penegakan disiplin PNS . Dengan Sistem ini diharapkan input data dan informasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penegakan disiplin mudah diakses dan dikelola oleh pihak BKPSDMD serta memberikan kemudahan bagi pejabat pengelola urusan kepegawaian di OPD dalam pembuatan laporan atau penyampaian data disiplin dalam bentuk softcopy   atau tanpa dokumen kertas  (paperless).

          Aplikasi sederhana yang BERBASIS IT yaitu Sistem Informasi Pengawasan dan Pengendalian Penegakan disiplin PNS yang di pelopoti oleh BKPSDMD sebagai bahan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap penegakan disiplin PNS disetiap OPD di kabupaten Sigi adalah memuat data sebagai berikut :
          1.    Laporan Rekapitulasi Absen Kehadiran PNS
          2.    Laporan Daftar Nama PNS yang melakukan Pelanggaran Disiplin, memuat:
          -    Jenis sanksi yang dikenakan  (ringan, sedang, berat)
          -    Pejabat yang berwenang mengenakan sanksi
          -    Keputusan pejabat yang berwenang (jika sanksi telah dikenakan)

          Rencana Proyek Perubahan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sigi

          No comments:
          Ruang lingkup dari Proyek Perubahan ini adalah penyiapan sebuah Sistem Aplikasi yang dapat menyajikan secara otomatis data dan informasi yang dibutuhkan dalam Pelaksanaan Pengawasan, dan Pengendalian Penegakan Disiplin PNS pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi. Dan yang menjadi sampel dalam Proyek Perubahan ini yaitu Dinas Perhubungan Kabupaten Sigi, Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi dan Kantor Kecamatan Sigi Biromaru. Aplikasi sederhana ini diperuntukan bagi Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Staf operator pada masing-masing OPD yang menjadi sampel. Data dan Informasi ini tersaji dalam bentuk rekapitulasi data dan terekap secara otomatis melalui sistem aplikasi yang diinput oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian atau staf operator pada OPD sampel yang akan dikirim ke Bidang Pengembangan, Disiplin dan Kesejahteraan PNS BKPSDMD Kab. Sigi 

          Data dan informasi yang akan ditampilkan secara otomatis melalui sistem aplikasi ini adalah:
          1.    Rekapitulasi Absen Kehadiran PNS
          2.    Daftar Nama PNS yang melakukan Pelanggaran Disiplin, memuat informasi berupa:
          -    Jenis sanksi yang dikenakan  (ringan, sedang, berat)
          -    Pejabat yang berwenang mengenakan sanksi
          -    Keputusan pejabat yang berwenang (jika sanksi telah dikenakan)

          Adapun Proyek Perubahan ini akan dilaksanakan selama 2 (dua) bulan yang dimulai pada tanggal 22 Agustus 2017 sampai dengan 22 Oktober 2017 atau selama 60 Hari. Berikut gambaran kondisi saat ini dan kondisi yang diharapkan sebai berikut:


          Kondoisi Saat Ini Dan Kondisi Yang Diharapkan
          KONDISI SAAT INI
          KONDISI YANG DIHARAPKAN
          -            Masih rendahnya peran dan partisipasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mendukung proses pelaksanaan pengawasan penegakan disiplin PNS.

          Meningkatnya peran dan partisipasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mendukung proses pelaksanaan pengawasan penegakan disiplin PNS.
          -            Masih rendahnya intensitas Laporan berupa Data dan informasi pelaksanaan penegakan disiplin PNS yang dikirim oleh OPD dalam rangka pengawasan dan pengendalian

          Meningkatnya intensitas Laporan berupa Data dan informasi pelaksanaan penegakan disiplin PNS yang dikirim oleh OPD dalam rangka pengawasan dan pengendalian
          -            Masih Kurang efisien dan efektifnya Laporan Data dan Informasi yang disampaikan kepada BKPSDMD Kabupaten Sigi, karena masih dalam bentuk dokumen kertas (hardcopy),

          meningkatnya efisiensi dan efektifitas Laporan Data dan Informasi dalam bentuk file softcopy (paperless) yang disampaikan kepada BKPSDMD Kabupaten Sigi.





          PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM PNS

          No comments:


          Menururt Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 tahun 2010
          Tentang
          Ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010
          Tentang disiplin pegawai negeri sipil

          1.  Presiden


          a.  Presiden  menetapkan  penjatuhan  hukuman  disiplin  bagi  PNS  yang

               menduduki  jabatan   struktural  eselon  I  dan jabatan lain yang

               pengangkatan dan  pemberhentiannya    menjadi  wewenang   Presiden, 

               untuk  jenis  hukuman disiplin:

               1)  pemindahan  dalam  rangka penurunan  jabatan  setingkat  lebih rendah;

               2)  pembebasan  dari jabatan;

               3)  pemberhentian    dengan   hormat   tidak   atas   permintaan    sendiri

                    sebagai PNS; dan

               4)  pemberhentian  tidak dengan  hormat  sebagai  PNS.


          b.    Penjatuhan     hukuman     disiplin    sebagaimana     dimaksud     pada    huruf    a ditetapkan  berdasarkan   usul dari PPK.

          c.  "Jabatan    lain   yang    pengangkatannya     dan    pemberhentiannya      menjadi wewenang    Presiden"   antara  lain  Panitera  Mahkamah   Agung   dan  Panitera Mahkamah  Konstitusi.

          d.  Pejabat   struktural   eselon   I    yang   diturunkan    jabatannya    menjadi   pejabat struktural  eselon  II  rnaka  untuk  pengangkatannya    dalam  jabatan  struktural eselon    II    ditetapkan    oleh   PPK   dan   dilantik    sesuai    dengan    peraturan perundang-undangan.


          2.   lnstansi  Pusat


          a.  PPK Pusat menetapkan  penjatuhan  hukuman  disiplin  bagi:


          1)   PNS yang menduduki  jabatan:


          a)  struktural  eselon  I   di lingkungannya   untuk jenis  hukuman  :

          (1)  teguran  lisan;

          (2)  teguran  tertulis;

          (3)  pemyataan tidak puas secara tertulis;

          (4)  penundaan kenaikan gaji berkala selama 1   (satu) tahun;

          (5)  penundaan kenaikan pangkat selama 1  (satu) tahun;

          (6)  penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1   (satu) tahun; dan

          (7)  penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun.


          b) fungsional  tertentu  jenjang   Utama  di  lingkungannya  untuk  jenis hukuman:

          (1)  teguran lisan;

          (2)  teguran tertulis;

          (3)  pemyataan tidak puas secara tertulis;



          (4)  penundaan  kenaikan  gaji berkala selama  1   (satu) tahun;

          (5)  penundaan  kenaikan  pangkat  selama  1   (satu) tahun;

          (6)  penurunan  pangkat  setingkat  lebih rendah  selama  1  (satu) tahun;

          (7)  penurunan  pangkat  setingkat  lebih rendah selama  3 (tiga) tahun;

          (8)  pemindahan    dalam   rangka   penurunan   jabatan    setingkat    lebih

          rendah;

          (9)  pembebasan  dari jabatan;

          (10)  pemberhentian    dengan    hormat   tidak   atas   permintaan    sendiri sebagai  PNS; dan

          (11)  pemberhentian  tidak dengan  hormat sebagai  PNS.


          c)  fungsional   umum  golongan   ruang  IV/d  dan  golongan   ruang  IV/e  di lingkungannya   untuk jenis  hukuman:

          (1)  teguran  lisan;

          (2)  teguran  tertulis;

          (3)  pernyataan  tidak puas secara tertulis;

          (4)  penundaan  kenaikan  gaji berkala selama  1   (satu) tahun;

          (5)  penundaan  kenaikan  pangkat  selama  1   (satu) tahun;

          (6)  penurunan  pangkat  setingkat  lebih rendah selama  1   (satu) tahun;

          (7)  penurunan  pangkat  setingkat  lebih rendah selama  3 (tiga) tahun;

          (8)  pemberhentian    dengan    hormat   tidak   atas   permintaan    sendiri

          sebagai  PNS; dan


          (9)  pemberhentian   tidak dengan  hormat sebagai  PNS.


          d)  struktural  eselon  II, fungsional  tertentu  jenjang  Madya  dan fungsional

          Penyelia  di lingkungannya   untuk jenis  hukuman:


          (1)  penundaan  kenaikan  gaji berkala selama  1   (satu) tahun; (2)  penundaan  kenaikan  pangkat  selama  1   (satu) tahun;

          (3)  penurunan  pangkat setingkat  lebih rendah selama  1   (satu) tahun; (4)  penurunan  pangkat  setingkat  lebih rendah selama  3 (tiga) tahun;

          (5)  pemindahan    dalam   rangka   penurunan   jabatan    setingkat   lebih rendah;

          (6)  pembebasan  dari jabatan  struktural  atau fungsional  tertentu;

          (7)  pemberhentian    dengan    hormat   tidak   atas   permintaan    sendiri sebagai  PNS;  dan

          (8)  pemberhentian  tidak dengan  hormat sebagai  PNS.


          e)  struktural  eselon  11    di lingkungan   instansi  vertikal  dan  pejabat  setara yang  berada   di  bawah  dan  bertanggung   jawab   kepada   PPK  untuk jenis  hukuman:

          (1)  teguran  lisan;

          (2)  teguran  tertulis;

          (3)  pernyataan  tidak puas secara tertulis;

          (4)  penundaan  kenaikan  gaji berkala  selama  1  (satu) tahun;

          (5)  penundaan  kenaikan  pangkat  selama  1   (satu) tahun;

          (6)  penurunan  pangkat  setingkat  lebih rendah selama  1  (satu) tahun;

          (7)  penurunan  pangkat  setingkat  lebih rendah selama  3 (tiga) tahun;

          (8)  pemindahan dalam rangka penurunan   jabatan   setingkat    lebih  rendah;

          (9)  pembebasan  dari jabatan;

          (10)  pemberhentian    dengan   hormat   tidak   atas   permintaan    sendiri sebagai  PNS; dan

          (11)  pemberhentian   tidak  dengan  hormat  sebagai  PNS.


          f)   fungsional  umum golongan  ruang IV/a sampai  dengan  golongan  ruang

          IV/c di lingkungannya   untuk jenis  hukuman:


          (1)  penundaan  kenaikan  gaji berkala  selama  1   (satu) tahun;

          (2)  penundaan  kenaikan  pangkat  selama  1   (satu) tahun;

          (3)  penurunan  pangkat  setingkat  lebih rendah selama  1  (satu) tahun;

          (4)  penurunan  pangkat  setingkat  lebih rendah selama  3 (tiga) tahun;

          (5)  pemberhentian    dengan   hormat   tidak   atas   permintaan    sendiri

          sebagai  PNS; dan


          (6)  pemberhentian   tidak dengan  hormat  sebagai  PNS.



          g)  struktural  eselon  Ill  ke bawah,  fungsional   tertentu  jenjang  Muda  dan

          Penyelia  ke bawah di lingkungannya   untuk jenis  hukuman:


          (1)  penurunan  pangkat setingkat  lebih  rendah selama  1   (satu) tahun; (2)  penurunan  pangkat setingkat  lebih  rendah selama  3 (tiga) tahun;

          (3)  pemindahan    dalam   rangka   penurunan   jabatan   setingkat    lebih rendah;

          (4)  pembebasan  dari jabatan;


          (5)  pemberhentian    dengan   hormat   tidak    atas   permintaan    sendiri sebagai  PNS;  dan

          (6)  pemberhentian  tidak dengan  hormat  sebagai PNS.



          h) fungsional  umum golongan ruang 111/d   ke bawah  di  lingkungannya untuk jenis hukuman:

          (1)  penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1  (satu) tahun; (2)  penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; (3)  pemberhentian  dengan  hormat  tidak  atas  permintaan  sendiri

          sebagai PNS; dan

          (4)  pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.


          2)  PNS yang dipekerjakan di lingkungannya yang menduduki jabatan:


          a)  struktural eselon I untuk jenis hukuman: (1)  teguran lisan;

          (2)  teguran tertulis; dan

          (3)  pernyataan tidak puas secara tertulis.


          b)  fungsional tertentu jenjang Utama untuk jenis hukuman: (1)  teguran lisan;

          (2)  teguran tertulis;


          (3)  pernyataan tidak puas secara tertulis;

          (4)  pemindahan  dalam  rangka  penurunan jabatan  setingkat  lebih rendah; dan

          (5)  pembebasan dari jabatan.


          c)  fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan ruang IV/e untuk jenis hukuman:

          (1)  teguran lisan;


          (2)  teguran tertulis; dan


          (3)  pernyataan tidak puas secara tertulis.


          d)  struktural eselon 11    ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Madya dan Penyelia ke bawah untuk jenis hukuman:

          (1)  pemindahan  dalam  rangka  penurunan jabatan  setingkat  lebih rendah; dan

          (2)  pembebasan dari jabatan.


          3)  PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan :


          a)  struktural eselon I   untuk jenis hukuman: (1)  teguran lisan;

          (2)  teguran tertulis;


          (3)  pernyataan tidak puas secara tertulis;

          (4)  penundaan kenaikan gaji berkala selama 1  (satu) tahun; (5)  penundaan kenaikan pangkat selama 1   (satu) tahun;

          24



          (6)  penurunan  pangkat  setingkat  lebih  rendah  selama  1   (satu)  tahun;

          dan


          (7)  penurunan  pangkat  setingkat  lebih rendah  selama  3 (tiga) tahun. b)  fungsional  tertentu jenjang  Utama untuk jenis  hukuman:

          (1)  teguran  lisan;


          (2)  teguran  tertulis;


          (3)  pernyataan  tidak puas secara  tertulis;


          (4)  penundaan  kenaikan  gaji berkala  selama  1   (satu) tahun; (5)  penundaan  kenaikan  pangkat  selama  1   (satu) tahun;

          (6)  penurunan  pangkat  setingkat  lebih rendah  selama  1   (satu) tahun; (7)  penurunan  pangkat  setingkat  lebih rendah  selama  3 (tiga) tahun;

          (8)  pemindahan    dalam   rangka   penurunan   jabatan   setingkat    lebih rendah; dan

          (9)  pembebasan  dari jabatan.


          c)  fungsional  umum  golongan  ruang  IV/d dan golongan  ruang  IV/e  untuk jenis  hukuman:

          (1)  teguran  lisan; (2)  teguran  tertulis;

          (3)  pernyataan  tidak  puas secara tertulis;


          (4)  penundaan  kenaikan  gaji berkala  selama  1  (satu) tahun; (5)  penundaan  kenaikan  pangkat  selama  1   (satu) tahun;

          (6)  penurunan  pangkat  setingkat  lebih  rendah  selama  1   (satu)  tahun;

          dan


          (7)  penurunan  pangkat  setingkat  lebih  rendah selama  3 (tiga) tahun.


          d)  struktural  eselon  II dan fungsional   tertentu  jenjang  Madya  untuk jenis hukuman:

          (1)  penundaan  kenaikan  gaji berkala  selama  1   (satu) tahun; (2)  penundaan  kenaikan  pangkat  selama  1   (satu) tahun;

          (3)  penurunan  pangkat  setingkat  lebih rendah  selama  1   (satu) tahun; (4)  penurunan  pangkat  setingkat  lebih rendah  selama  3 (tiga) tahun;

          (5)  pemindahan    dalam   rangka   penurunan   jabatan   setingkat    lebih

          rendah;  dan


          (6)  pembebasan  dari jabatan.


          e)  fungsional  umum golongan  ruang IV/a sampai  dengan  golongan  ruang

          IV/c untuk jenis  hukuman:


          (1)  penundaan  kenaikan  gaji berkala  selama  1   (satu) tahun; (2)  penundaan  kenaikan  pangkat  selama  1   (satu) tahun;



          (3)  penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1   (satu) tahun;

          dan


          (4)  penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun.


          f)    struktural eselon Ill ke bawah dan fungsional tertentu jenjang  Muda dan Penyelia ke bawah untuk jenis hukuman:

          (1)  penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1   (satu) tahun; (2)  penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;

          (3)  pemindahan  dalam  rangka  penurunan jabatan  setingkat  lebih rendah; dan

          (4)  pembebasan dari jabatan.


          g)  fungsional umum golongan ruang 111/d ke bawah untuk jenis hukuman:


          (1)   penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1   (satu) tahun:

          dan


          (2)  penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun.


          4)  PNS  yang  dipekerjakan  ke  luar  instansi  induknya  yang  menduduki jabatan:


          a)  struktural eselon I  untuk jenis hukuman:


          (1)  penundaan kenaikan gaji berkala selama 1  (satu) tahun; (2)  penundaan kenaikan pangkat selama 1  (satu) tahun;

          (3)  penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1   (satu) tahun;

          dan


          (4)  penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun.


          b)  struktural eselon II ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Utama ke bawah untuk jenis hukuman:


          (1)   penundaan kenaikan gaji berkala selama 1  (satu) tahun; (2)  penundaan kenaikan pangkat selama 1  (satu) tahun;

          (3)  penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1  (satu) tahun; (4)  penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; (5)  pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; dan (6)  pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

          c)  fungsional   umum  golongan   ruang   IV/e  ke   bawah   untuk  jenis hukuman:

          (1)  penundaan kenaikan gaji berkala selama 1   (satu) tahun; (2)  penundaan kenaikan pangkat selama 1  (satu) tahun;

          (3)  penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1  (satu) tahun; (4)  penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;



          (5)  pemberhentian  dengan  hormat  tidak  atas  permintaan  sendiri sebagai PNS; dan

          (6)  pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.


          5)  PNS yang  diperbantukan  ke  luar  instansi  induknya  yang  menduduki jabatan struktural eselon II  ke bawah, jabatan fungsional tertentu jenjang Utama ke bawah, dan jabatan fungsional umum golongan ruang IV/e ke bawah untuk jenis hukuman:

          a)  pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai

          PNS; dan


          b)  pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.


          6)  PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Perwakilan Republik

          Indonesia di luar negeri, untuk jenis hukuman:


          a)  penundaan kenaikan gaji berkala selama 1   (satu) tahun;

          b)  penundaan kenaikan pangkat selama 1   (satu) tahun;


          c)  penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1  (satu) tahun;


          d)  penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;

          e)  pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai

          PNS;  dan

          f)   pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.


          7)  PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada negara lain, atau badan internasional, atau tugas di luar negeri, untuk jenis hukuman:

          a) teguran lisan;


          b) teguran tertulis;


          c)  pernyataan tidak puas secara tertulis;

          d)  penundaan kenaikan gaji berkala selama 1  (satu) tahun;


          e)  penundaan kenaikan pangkat selama 1  (satu) tahun;


          f)    penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1   (satu) tahun;

          g)  penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;


          h)  pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai

          PNS; dan


          i)   pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.


          b.  Pejabat struktural eselon I  dan pejabat yang setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:


          1) PNS yang menduduki jabatan:


          a)  struktural eselon II, fungsional tertentu jenjang Madya, dan fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/c di lingkungannya untuk jenis hukuman:



          ( 1)  teguran lisan;


          (2)  teguran tertulis; dan


          (3)  pernyataan tidak puas secara tertulis.


          b)  struktural eselon Ill, fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan fungsional  umum golongan  ruang 111/b  sampai  dengan  111/d   di lingkungannya untuk jenis hukuman:

          (1)  penundaan kenaikan gaji berkala selama 1   (satu) tahun; dan


          (2)  penundaan kenaikan pangkat selama 1  (satu) tahun.


          2) PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon II, jabatan fungsional tertentu jenjang Madya,  dan  jabatan  fungsional  umum  golongan  ruang  IV/a  sampai dengan IV/c untuk jenis hukuman:

          a)  teguran lisan;


          b)  teguran tertulis; dan


          c)  pernyataan tidak puas secara tertulis. Contoh:

          Sdr. Ors. Maryadi, M.Si,  pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang

          IV/c adalah PNS Badan Pusat Statistik yang dipekerjakan pada Kementerian Komunikasi dan lnformatika dengan jabatan Direktur Pengolahan Data. Yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 11  yaitu menghalangi berjalannya tugas kedinasan.

          Dalam hal demikian yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin sedang berupa  penundaan  kenaikan gaji  berkala  selama  1     (satu)  tahun  oleh Kepala Badan Pusat Statistik.


          3) PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon Ill, jabatan fungsional tertentu jenjang  Muda dan Penyelia, dan  jabatan  fungsional  umum golongan  ruang  111/b   sampai dengan golongan ruang 111/d  untuk jenis hukuman:

          a)  penundaan kenaikan gaji berkala selama 1   (satu) tahun; dan b)  penundaan kenaikan pangkat selama 1  (satu) tahun.

          Conteh:


          Sdri. Dra. Susana,   pangkat Pembina golongan ruang IV/a adalah PNS Badan Kepegawaian Negara yang diperbantukan pada Badan Narkotika Nasional menduduki jabatan Kepala Bagian Mutasi Kepegawaian pada Biro Kepegawaian. Yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran disiplin   sebagaimana   dimaksud   dalam   Pasal   4   angka   11     yaitu menghalangi berjalannya tugas kedinasan.



          Dalam hal demikian, yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin sedang berupa  penundaan kenaikan gaji  berkala selama  1    (satu) tahun  oleh Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional.


          c.  Pejabat struktural eselon II dan pejabat yang setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi :


          1)  PNS yang menduduki jabatan :


          a)  struktural eselon Ill, fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan fungsional umum golongan ruang 111/c dan golongan ruang 111/d di lingkungannya, untuk jenis hukuman :

          (1)  teguran lisan;


          (2)  teguran tertulis; dan


          (3)  pernyataan tidak puas secara tertulis.


          b)  struktural eselon IV, fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelak• sana  Lanjutan, dan  fungsional  umum golongan  ruang  11/c   sampai dengan golongan ruang 111/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman :

          (1)  penundaan kenaikan gaji berkala selama 1  (satu) tahun;  dan


          (2)  penundaan kenaikan pangkat selama 1   (satu) tahun.


          2)  PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang men• duduki jabatan struktural eselon  Ill, jabatan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan jabatan fungsional umum golongan ruang 111/c dan golongan ruang 111/d,  untuk jenis hukuman:

          a) teguran lisan;


          b) teguran tertulis; dan


          c)  pernyataan tidak puas secara tertulis.


          3) PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural  eselon  IV, jabatan  fungsional tertentu jenjang  Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum golongan ruang 11/c sampai dengan golongan ruang 111/b, untuk jenis hukuman:

          a)  penundaan kenaikan gaji berkala selama 1  (satu) tahun;  dan b)  penundaan kenaikan pangkat selama 1  (satu) tahun.

          d.   Pejabat struktural eselon II yang atasan langsungnya:


          1) Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)


          Pejabat struktural eselon II  yang atasan langsungnya PPK dalam ketentuan  ini antara lain Kepala  Kantor Wilayah  Kementerian Agama, Kepala Perwakilan BPKP, dan Kepala Kantor Regional BKN.



          2) Pejabat struktural eselon I yang bukan PPK


          Pejabat struktural eselon II  yang atasan langsungnya pejabat struktural eselon I  yang bukan PPK dalam ketentuan ini antara lain Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


          menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:


          a) PNS yang menduduki jabatan:


          (1)  struktural eselon Ill, fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan fungsional umum golongan ruang 111/c dan golongan ruang 111/d  di lingkungannya, untuk jenis hukuman:


          (a)  teguran lisan;


          (b)  teguran tertulis; dan


          (c)  pernyataan tidak puas secara tertulis.


          (2) struktural eselon IV ke bawah, fungsional tertentu jenjang  Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang 111/d ke bawah di lingkungannya, untuk jenis hukuman:

          (a)  penundaan kenaikan gaji berkala selama 1  (satu) tahun; (b)  penundaan kenaikan pangkat selama 1   (satu) tahun; dan

          {c)  penurunan pangkat selama 1  (satu) tahun.


          b) PNS  yang  dipekerjakan  atau  diperbantukan  di  lingkungannya  yang menduduki  jabatan  struktural  eselon  Ill,  jabatan  fungsional  tertentu jenjang  Muda  dan  Penyelia, dan  jabatan  fungsional  umum golongan ruang 111/c dan golongan ruang 111/d,  untuk jenis hukuman:

          (1) teguran lisan;


          (2) teguran tertulis; dan


          {3) pernyataan tidak puas secara tertulis.


          c) PNS  yang  diperbantukan  di  lingkungannya  yang  menduduki  jabatan struktural  eselon  IV, jabatan fungsional  tertentu jenjang  Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum golongan ruang 111/d ke bawah, untuk jenis hukuman:

          (1) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1   (satu) tahun; (2) penundaan kenaikan pangkat selama 1  (satu) tahun;  dan

          (3) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1  (satu) tahun. Contoh 1:

          (Pejabat struktural eselon II yang atasan langsungnya PPK)


          Sdr. Marwanto, jabatan struktural eselon IV.a di lingkungan Kantor Regional I  BKN Yogyakarta telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 5,  yaitu



          tidak   melaksanakan    tugas   kedinasan    yang   dipercayakan    kepadanya, dengan    penuh    pengabdian,     kesadaran,    dan   tanggung    jawab    yang berdampak    negatif   bagi   BKN.   Sehingga   yang   bersangkutan    dijatuhi hukuman   disiplin   tingkat   sedang   berupa   penurunan   pangkat   setingkat lebih  rendah selama  1   (satu) tahun oleh Kepala Kantor Regional I Yogyakarta.


          Contoh 2:


          (Pejabat struktural eselon II yang atasan langsungnya pejabat struktural eselon I yang bukan PPK)

          Sdri. Ora. Mardiyanti, fungsional umum golongan ruang 111/d di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal  Pajak. Yang  bersangkutan sampai dengan bulan November 2010 telah terbukti melakukan pelanggaran tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja. Sehingga yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1  (satu) tahun oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan.


          3) PPK dan membawahi pejabat struktural eselon 11.b


          Pejabat struktural eselon II yang atasan langsungnya PPK dan memba• wahi pejabat struktural eselon 11.b dalam ketentuan ini antara lain Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.


          a) Pejabat struktural eselon II.a menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS yang menduduki jabatan:


          (1) struktural eselon 11.b di lingkungannya, untuk jenis hukuman: (a) teguran lisan;

          (b) teguran tertulis; dan


          (c)  pernyataan tidak puas secara tertulis.


          (2) struktural  eselon  Ill  dan  fungsional  tertentu  JenJang  Muda  dan

          Penyelia, di lingkungannya, untuk jenis hukuman:


          (a) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1   (satu) tahun; dan


          (b) penundaan kenaikan pangkat selama 1  (satu) tahun.


          (3) struktural eselon IV ke bawah, fungsional tertentu jenjang Pertama dan  Pelaksana Lanjutan, dan fungsional  umum golongan ruang

          111/d   ke  bawah di  lingkungannya,  untuk jenis  hukuman sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1   (satu) tahun.



          (4) PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon Ill, jabatan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan jabatan fungsional umum golong• an ruang 111/c dan golongan ruang 111/d, untuk jenis  hukuman:

          (a) teguran lisan;


          (b) teguran tertulis; dan


          (c)  pernyataan tidak puas secara tertulis.


          (5) PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabat• an struktural eselon IV, jabatan fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum golongan ruang 111/d ke bawah, untukjenis hukuman:

          (a)  penundaan kenaikan gaji berkala selama 1   (satu) tahun; dan

          (b)  penundaan kenaikan pangkat selama 1  (satu) tahun.


          b) Pejabat struktural eselon 11.b menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS yang menduduki jabatan:


          (1)  struktural eselon Ill di lingkungannya, untuk jenis hukuman: (a) teguran lisan;

          (b) teguran tertulis; dan

          (c) pernyataan tidak puas secara tertulis.


          (2) struktural eselon IV dan fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang 111/d ke bawah di lingkungannya, untuk jenis hukuman:

          (a) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1   (satu) tahun: dan


          (b) penundaan kenaikan pangkat selama 1  (satu) tahun.


          e.  Pejabat struktural eselon Ill dan pejabat yang setara menetapkan penjatuh•

          an hukuman disiplin bagi:


          1)  PNS yang menduduki jabatan:


          a)  Struktural   eselon   IV,  fungsional   tertentu  jenjang   Pertama   dan Pelaksana Lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang Ille sampai dengan golongan ruang 111/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman:

          (1)  teguran lisan;

          (2)  teguran tertulis; dan


          (3)  pernyataan tidak puas secara tertulis.


          b)  Struktural  eselon  V,  fungsional  tertentu  JenJang Pelaksana  dan Pelaksana Pemula, dan fungsional  umum golongan  ruang  II/a dan golongan ruang 11/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman:

          (1)  penundaan kenaikan gaji berkala selama 1  (satu) tahun; dan


          (2)  penundaan kenaikan pangkat selama 1  (satu) tahun.



          2)   PNS   yang   dipekerjakan    atau   diperbantukan    di   lingkungannya    yang menduduki        jabatan   struktural    eselon    IV,  jabatan    fungsional    tertentu jenjang   Pertama  dan  Pelaksana   Lanjutan,  dan jabatan  fungsional   umum golongan    ruang  11/c   sampai   dengan   golongan   ruang   111/b,   untuk  jenis hukuman:

          a)  teguran  lisan;


          b)  teguran  tertulis;  dan


          c)  pernyataan  tidak puas secara tertulis.


          3)  PNS   yang   diperbantukan    di   lingkungannya    yang   menduduki   jabatan struktural   eselon  V,  jabatan   fungsional   tertentu  jenjang   Pelaksana   dan Pelaksana    Pemula,  dan  jabatan   fungsional   umum  golongan   ruang  II/a dan golongan  ruang 11/b,  untuk jenis  hukuman:

          a)  penundaan  kenaikan  gaji berkala  selama  1   (satu) tahun;  dan b)  penundaan  kenaikan  pangkat  selama  1  (satu) tahun.

          f.    Pejabat struktural  eselon IV dan pejabat yang setara  menetapkan  penjatuhan hukuman  disiplin  bagi:

          1)  PNS yang menduduki  jabatan:


          a)  struktural    eselon   V,   fungsional    tertentu    jenjang    Pelaksana    dan Pelaksana  Pemula,  dan fungsional  umum golongan  ruang  II/a dan  11/b di lingkungannya,   untuk jenis  hukuman:

          (1)  teguran  lisan;


          (2)  teguran  tertulis;  dan


          (3)  pernyataan  tidak puas secara tertulis.


          b)  fungsional   um um golongan  ruang  Ila sampai  dengan  golongan  ruang l/d, untuk jenis hukuman:

          (1)  penundaan  kenaikan  gaji berkala selama  1   (satu) tahun;  dan


          (2)  penundaan  kenaikan  pangkat  selama  1   (satu) tahun.


          2)  PNS   yang   dipekerjakan    atau   diperbantukan    di   lingkungannya    yang menduduki    jabatan   struktural    eselon   V,  jabatan    fungsional    tertentu jenjang  Pelaksana  dan Pelaksana  Pemula,  dan jabatan  fungsional  umum golongan  ruang II/a dan golongan  ruang 11/b,  untuk jenis  hukuman:

          a)  teguran  lisan;


          b)  teguran  tertulis;  dan


          c)  pernyataan  tidak puas secara  tertulis.


          3)  PNS   yang   diperbantukan    di  lingkungannya    yang   menduduki   jabatan fungsional   umum golongan  ruang  I/a sampai  dengan  golongan  ruang  l/d, untuk jenis  hukuman:

          a)  penundaan  kenaikan  gaji berkala  selama  1   (satu) tahun; dan b)  penundaan  kenaikan  pangkat  selama  1   (satu) tahun.



          g.    Pejabat  struktural  eselon  V dan pejabat  yang setara  menetapkan   penjatuhan hukuman  disiplin  bagi:


          1)  PNS   yang   menduduki   jabatan   fungsional    umum   golongan    ruang   Ila sampai    dengan    golongan    ruang    ltd   di   lingkungannya,     untuk   jenis hukuman:

          a)  teguran  lisan;


          b}  teguran  tertulis;  dan


          c)  pernyataan  tidak puas secara tertulis.


          2)  PNS   yang   dipekerjakan    atau   diperbantukan    di   lingkungannya    yang menduduki  jabatan  fungsional   umum  golongan  ruang  I/a sampai  dengan golongan  ruang ltd, untuk jenis   hukuman:

          a)   teguran  lisan;


          b)   teguran  tertulis;  dan


          c)    pernyataan  tidak puas secara tertulis.


          3.   Kepala  Perwakilan  Republik  Indonesia


          Kepala  Perwakilan  Republik  Indonesia  menetapkan  penjatuhan  hukuman  disiplin bagi   PNS  yang  dipekerjakan    atau  diperbantukan    pada   Perwakilan   Republik Indonesia  di luar negeri, untuk jenis  hukuman:

          a)  teguran  lisan;


          b)  teguran  tertulis;


          c)   pernyataan  tidak puas secara tertulis;


          d)  pemindahan  dalam rangka penurunan  jabatan  setingkat  lebih rendah;  dan e)  pembebasan  dari jabatan.


          4.   lnstansi  Daerah  Provinsi


          a.   PPK Daerah  Provinsi menetapkan  penjatuhan  hukuman  disiplin  bagi:


          1)  PNS Daerah  Provinsi yang menduduki  jabatan:


          a)  struktural  eselon  I   di lingkungannya  untuk jenis  hukuman:


          (1)    teguran  lisan; (2)     teguran  tertulis;

          (3)   pernyataan  tidak puas secara  tertulis;

          (4)   penundaan  kenaikan gaji berkala  selama  1  (satu) tahun;

          (5)   penundaan  kenaikan  pangkat  selama  1  (satu) tahun;

          (6)    penurunan  pangkat  setingkat  lebih rendah  selama  1   (satu) tahun;

          dan

          (7)    penurunan  pangkat  setingkat  lebih rendah  selama  3 (tiga) tahun,


          b)  fungsional    tertentu   jenjang    Utama   di   lingkungannya     untuk   jenis hukuman:

          (1)    teguran  lisan;

          (2)    teguran tertulis;

          (3)    pernyataan  tidak  puas secara tertulis;


          (4)    penundaan  kenaikan  gaji berkala selama  1   (satu)  tahun; (5)    penundaan  kenaikan  pangkat  selama  1   (satu) tahun;

          (6)    penurunan  pangkat  setingkat  lebih rendah  selama  1   (satu) tahun;


          (7)    penurunan  pangkat  setingkat  lebih rendah  selama  3 (tiga) tahun; (8)    pemindahan   dalam   rangka   penurunan   jabatan   setingkat   lebih

          rendah;


          (9)    pernbebasan  dari jabatan;


          ( 10)  pemberhentian    dengan    hormat   tidak   atas   permintaan    sendiri sebagai  PNS; dan

          (11)  pemberhentian  tidak dengan  hormat sebagai  PNS.


          c)  fungsional   umum  golongan   ruang  IV/d  dan  golongan   ruang  IV/e  di lingkungannya,   untuk jenis  hukuman:

          (1)    teguran  lisan;

          (2)    teguran  tertulis;

          (3)    pernyataan  tidak  puas secara tertulis;


          (4)    penundaan  kenaikan  gaji berkala selama  1   (satu) tahun;

          (5)    penundaan  kenaikan  pangkat  selama  1   (satu) tahun;

          (6)    penurunan  pangkat  setingkat  lebih rendah  selama  1   (satu) tahun;


          (7)    penurunan  pangkat  setingkat  lebih rendah  selama  3 (tiga) tahun; (8)    pemberhentian    dengan   hormat   tidak   atas   permintaan    sendiri

          sebagai  PNS; dan

          (9)    pemberhentian  tidak  dengan  hormat sebagai  PNS.


          d)  struktural  eselon  II, fungsional  tertentu  jenjang  Madya  dan Penyelia  di lingkungannya,    untuk jenis  hukuman:

          (1)    penundaan  kenaikan  gaji berkala selama  1   (satu) tahun;

          (2)    penundaan  kenaikan  pangkat  selama  1   (satu) tahun;

          (3)    penurunan  pangkat  setingkat  lebih rendah selama  1  (satu) tahun;


          (4)    penurunan  pangkat  setingkat  lebih rendah selama  3 (tiga) tahun;

          (5)    pemindahan   dalam   rangka   penurunan   jabatan   setingkat   lebih

          rend ah;


          (6)    pembebasan  dari jabatan;


          (7)    pemberhentian    dengan   hormat   tidak   atas   permintaan    sendiri sebagai  PNS; dan

          (8)    pemberhentian  tidak dengan  hormat sebagai  PNS.



          e)  fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang

          IV/c di lingkungannya, untuk jenis hukuman:


          (1)    penundaan kenaikan gaji berkala selama 1   (satu) tahun; (2)     penundaan kenaikan pangkat selama 1   (satu) tahun;

          (3)   penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1  (satu) tahun; (4)   penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; (5)   pemberhentian  dengan  hormat  tidak  alas  permintaan  sendiri

          sebagai PNS; dan


          (6)   pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.


          f)   struktural eselon Ill ke bawah, fungsional tertentu jenjang  Muda dan

          Penyelia ke bawah di lingkungannya, untuk jenis hukuman:


          (1)    penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1  (satu) tahun; (2)    penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;

          (3)   pemindahan dalam  rangka penurunan jabatan  setingkat  lebih

          rendah;


          (4)   pembebasan dari jabatan;


          (5)    pemberhentian  dengan  horrnat tidak  atas  permintaan  sendiri sebagai PNS; dan

          (6)   pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.


          g)  fungsional umum golongan  ruang 111/d   ke bawah di lingkungannya, untuk jenis hukuman:

          (1)   penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1  (satu) tahun; (2)   penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;

          (3)   pemberhentian dengan  hormat  tidak  atas  permintaan  sendiri

          sebagai PNS; dan


          (4)   pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.


          2)  PNS yang dipekerjakan di lingkungannya yang menduduki jabatan:


          a)  struktural eselon I   di lingkungannya untuk jenis hukuman: (1)    teguran lisan;

          (2)   teguran tertulis;  dan


          (3)   pernyataan tidak puas secara tertulis.


          b)  fungsional tertentu jenjang Utama, untuk jenis hukuman: (1)    teguran lisan;

          (2)   teguran tertulis;


          (3)   pemyataan tidak puas secara tertulis;



          (4)    pemindahan dalam  rangka  penurunan jabatan  setingkat  lebih rendah; dan

          (5)   pembebasan dari jabatan.


          c)  fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan ruang IV/e, untuk jenis hukuman:

          (1)   teguran lisan;


          (2)   teguran tertulis;  dan


          (3)   pernyataan tidak puas secara tertulis.


          d)  struktural eselon II  ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Madya dan Penyelia ke bawah, untuk jenis hukuman:

          (1)    pemindahan dalam  rangka  penurunan jabatan  setingkat  lebih rendah; dan

          (2)   pembebasan dari jabatan.


          3)  PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan:


          a)  struktural eselon I  di lingkungannya, untuk jenis hukuman: (1)    teguran lisan;

          (2)   teguran tertulis;


          (3)   pernyataan tidak puas secara tertulis;


          (4)   penundaan kenaikan gaji berkala selama 1  (satu) tahun; (5)   penundaan kenaikan pangkat selama 1  (satu) tahun;

          (6)   penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1  (satu) tahun;

          dan


          (7)   penurunan pangkat yang setingkat lebih rendah selama 3 (tiga)

          tahun.


          b) fungsional tertentu jenjang Utama, untuk jenis hukuman: (1)    teguran lisan;

          (2)   teguran tertulis;


          (3)   pernyataan tidak puas secara tertulis;


          (4)    penundaan kenaikan gaji berkala selama 1  (satu) tahun; (5)    penundaan kenaikan pangkat selama 1  (satu) tahun;

          (6)   penurunan pangkat yang setingkat lebih rendah selama 1   (satu)

          tahun;


          (7)   penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; (8)   pemindahan dalam  rangka  penurunan jabatan  setingkat  lebih

          rendah;  dan


          (9)   pembebasan dari jabatan.



          c)  fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan ruang IV/e, untuk jenis hukuman:

          (1)    teguran lisan; (2)    teguran tertulis;

          (3)   pernyataan tidak puas secara tertulis;


          (4)   penundaan kenaikan gaji berkala selama 1  (satu) tahun: (5)   penundaan kenaikan pangkat selama 1  (satu) tahun;

          (6)   penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1  (satu) tahun;

          dan


          (7)   penurunan pangkat yang setingkat lebih rendah selama 3 (tiga)

          tahun.


          d)  struktural eselon II dan fungsional tertentu jenjang Madya, untuk jenis hukuman:

          (1)   penundaan kenaikan gaji berkala selama 1   {satu) tahun; (2)   penundaan kenaikan pangkat selama 1  (satu) tahun;

          (3)   penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1  (satu) tahun; (4)   penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; (5)   pemindahan dalam  rangka penurunan jabatan  setingkat lebih

          rendah; dan


          (6)   pembebasan dari jabatan.


          e)  fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang

          IV/c untuk jenis hukuman:


          (1)   penundaan kenaikan gaji berkala selama 1   (satu) tahun; (2)   penundaan kenaikan pangkat selama 1  (satu) tahun;

          (3)   penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1   (satu) tahun;

          dan


          (4)   penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun.


          f)        struktural eselon Ill ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia ke bawah untuk jenis hukuman:

          (1)   penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1  (satu) tahun; (2)   penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; (3)   pemindahan dalam  rangka penurunan jabatan  setingkat lebih

          rendah; dan


          (4)   pembebasan dari jabatan.



          g)  fungsional umum golongan ruang 111/d ke bawah untuk jenis hukuman:


          (1)   penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1  (satu) tahun;

          dan


          (2)   penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun.


          4)  PNS  yang  dipekerjakan  ke  luar  instansi  induknya  yang  menduduki jabatan:


          a)  struktural eselon I  untuk jenis hukuman:


          (1)    penundaan kenaikan gaji berkala selama 1   (satu) tahun; (2)   penundaan kenaikan pangkat selama 1  (satu) tahun;

          (3)   penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1   (satu) tahun;

          dan


          (4)   penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun.


          b)  struktural eselon II ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Utama ke bawah untuk jenis hukuman:

          (1)    penundaan kenaikan gaji berkala selama 1   (satu) tahun; (2)   penundaan kenaikan pangkat selama 1   (satu) tahun;

          (3)   penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1  (satu) tahun; (4)   penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; (5)   pemberhentian  dengan  hormat  tidak  atas  permintaan  sendiri

          sebagai PNS~ dan


          (6)   pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.


          c)  fungsional umum golongan ruang IV/e ke bawah untuk jenis hukuman: (1)    penundaan kenaikan gaji berkala selama 1  (satu) tahun;

          (2)   penundaan kenaikan pangkat selama 1  (satu) tahun;

          (3)   penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1   (satu) tahun; (4)   penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; (5)   pemberhentian  dengan  hormat  tidak  atas  permintaan  sendiri

          sebagai PNS; dan


          (6)   pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.


          5) PNS yang diperbantukan ke luar instansi induknya yang menduduki jabatan struktural eselon II  ke bawah, jabatan fungsional tertentu jenjang Utama ke bawah dan jabatan fungsional umum golongan ruang IV/e ke bawah, untuk jenis hukuman:

          a}  pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai

          PNS; dan


          b)  pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.



          6)  PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada  Perwakilan Republik

          Indonesia di luar negeri, untuk jenis hukuman:


          a)  penundaan kenaikan gaji berkala selama 1  (satu) tahun;


          b)  penundaan kenaikan pangkat selama 1  (satu) tahun;


          c)  penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1  (satu) tahun;


          d)  penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;


          e)  pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai

          PNS; dan


          f)   pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.


          7)  PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada negara lain, atau badan internasional, atau tugas di luar negeri, untuk jenis hukuman:

          a)  teguran lisan;


          b)  teguran tertulis;


          c)  pernyataan tidak puas secara tertulis;


          d)  penundaan kenaikan gaji berk.alaselama 1  (satu) tahun;


          e)  penundaan kenaikan pangkat selama 1  (satu) tahun;


          f)   penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1  (satu) tahun;


          g)  penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;


          h)  pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai

          PNS; dan


          i)   pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.


          b.  Pejabat struktural eselon I menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:


          1)  PNS yang menduduki jabatan:


          a)  struktural eselon II, fungsional tertentu jenjang Madya dan fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/c di lingkungannya, untuk jenis hukuman:

          (1)  teguran lisan;


          (2)  teguran tertulis; dan


          (3)  pernyataan tidak puas secara tertulis.


          b)  struktural eselon Ill, fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan fungsional umum golongan ruang 111/b  sampai dengan golongan ruang 111/d di lingkungannya, untuk jenis hukuman:

          (1) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1  (satu) tahun; dan


          (2)  penundaan kenaikan pangkat selama 1  (satu) tahun.



          2) PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon II, jabatan fungsional tertentu jenjang Madya,  dan  jabatan  fungsional  umum  golongan  ruang  IV/a  sampai dengan golongan ruang IV/c untuk jenis hukuman:

          a) teguran lisan;


          b)  teguran tertulis; dan

          c)  pernyataan tidak puas secara tertulis.


          3)  PNS  yang  diperbantukan  di  lingkungannya  yang  menduduki jabatan struktural eselon Ill, jabatan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, serta jabatan  fungsional umum golongan  ruang 111/b  sampai dengan golongan ruang 111/d untuk jenis hukuman:

          a)  penundaan kenaikan gaji berkala selama 1  (satu) tahun; dan b)  penundaan kenaikan pangkat selama 1  (satu) tahun.

          c.  Pejabat struktural eselon II menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:


          1)  PNS yang menduduki jabatan:


          a) struktural eselon Ill, fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, fungsional  umum golongan  ruang 111/c   dan golongan ruang  111/d   di lingkungannya, untuk jenis hukuman:

          (1)  teguran lisan;


          (2)  teguran tertulis; dan

          (3)  pemyataan tidak puas secara tertulis.


          b)  struktural   eselon   IV,   fungsional   tertentu   1en1ang Pertama   dan Pelaksana Lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang 11/c sampai dengan golongan ruang 111/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman:

          (1)  penundaan kenaikan gaji berkala selama 1  (satu) tahun; dan

          (2)  penundaan kenaikan pangkat selama 1  (satu) tahun.


          2) PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki  jabatan  struktural  eselon  Ill,  jabatan  fungsional  tertentu jenjang  Muda dan Penyelia, jabatan fungsional  umum golongan  ruang

          111/c dan golongan ruang 111/d, untukjenis hukuman:


          a) teguran lisan;

          b) teguran tertulis; dan

          c)  pernyataan tidak puas secara tertulis.


          3) PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon  IV, jabatan fungsional tertentu  jenjang  Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum golongan ruang 11/c sampai dengan golongan ruang 111/b, untuk jenis hukuman:

          a)  penundaan kenaikan gaji berkala selama 1  (satu) tahun; dan b)  penundaan kenaikan pangkat selama 1   (satu) tahun.



          d.  Pejabat struktural eselon Ill menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:


          1)  PNS yang menduduki jabatan:


          a)  struktural   eselon   IV,   fungsional   tertentu   jenjang   Pertama  dan Pelaksana Lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang Ille sampai dengan golongan ruang 111/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman:

          (1)  teguran lisan;

          (2)  teguran tertulis; dan


          (3)  pernyataan tidak puas secara tertulis.


          b)  struktural  eselon  V,   fungsional  tertentu   1en1ang Pelaksana  dan Pelaksana Pemula, fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang 11/b  di lingkungannya, untuk jenis hukuman:

          (1)  penundaan kenaikan gaji berkala selama 1  (satu) tahun; dan


          (2)  penundaan kenaikan pangkat selama 1   (satu) tahun.


          2) PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki  jabatan  struktural  eselon  IV,  jabatan  fungsional  tertentu jenjang  Pertama dan  Pelaksana  Lanjutan,  jabatan  fungsional  umum golongan  ruang 11/c  sampai  dengan golongan  ruang 111/b,   untuk jenis hukuman:

          a) teguran lisan;


          b) teguran tertulis; dan


          c)  pernyataan tidak puas secara tertulis.


          3)  PNS  yang  diperbantukan  di  lingkungannya  yang  menduduki jabatan struktural eselon V, jabatan fungsional tertentu jenjang  Pelaksana dan Pelaksana Pemula, jabatan  fungsional umum golongan  ruang Illa dan golongan ruang 11/b, untuk jenis hukuman:

          a)  penundaan kenaikan gaji berkala selama 1   (satu) tahun; dan b)  penundaan kenaikan pangkat selama 1   (satu) tahun.

          e.  Pejabat struktural eselon IV dan pejabat yang setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:


          1)  PNS yang menduduki jabatan:


          a) struktural eselon V, fungsional tertentu jenjang  Pelaksana dan Pelaksana Pemula, fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang 11/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman:

          (1)   teguran lisan;


          (2)   teguran tertulis; dan


          (3)   pernyataan tidak puas secara tertulis.



          b) fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang l/d, untuk jenis hukuman:


          (1)   penundaan kenaikan gaji berkala selama 1  (satu) tahun; dan


          (2)   penundaan kenaikan pangkat selama 1  (satu) tahun.


          2) PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya, yang menduduki  jabatan   struktural  eselon  V,  jabatan  fungsional  tertentu jenjang  Pelaksana  dan  Pelaksana  Pemula, jabatan  fungsional  umum golongan ruang II/a dan golongan ruang 11/b,  untuk jenis hukuman:

          a)  teguran lisan;


          b)  teguran tertulis; dan


          c)  pernyataan tidak puas secara tertulis.


          3)  PNS  yang  diperbantukan  di  Jingkungannya yang  menduduki  jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang l/d, untuk jenis hukuman:

          a)  penundaan kenaikan gaji berkala selama 1  (satu) tahun; dan b)  penundaan kenaikan pangkat selama 1   (satu) tahun.

          f.    Pejabat struktural eselon V dan pejabat yang setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:


          1)  PNS  yang  menduduki  jabatan  fungsional  umum  golongan  ruang  I/a sampai dengan golongan ruang ltd di lingkungannya, untuk jenis hukuman:

          a) teguran lisan;


          b) teguran tertulis; dan


          c)  pernyataan tidak puas secara tertulis.


          2) PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang l/d, untuk jenis hukuman:

          a) teguran lisan;


          b) teguran tertulis; dan


          c)  pernyataan tidak puas secara tertulis.


          5.  Gubernur selaku wakil  pemerintah menetapkan  penjatuhan hukuman disiplin bagi:


          a. PNS Daerah Kabupaten/Kota dan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Kabupaten/Kota lain dalam satu provinsi yang menduduki jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk jenis hukuman:



          1) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;

          2)  pembebasan dari jabatan;


          3)  pemberhentian  dengan  hormat tidak  atas  permintaan  sendiri  sebagai

          PNS; dan

          4)  pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.


          b.  PNS Pusat, PNS Daerah Provinsi, dan PNS Daerah Kabupaten/Kota dari provinsi lain yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Kabupaten/Kota di provinsinya  yang  menduduki jabatan  Sekretaris  Daerah  Kabupaten/Kota untuk jenis hukuman:

          1) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; dan


          2) pembebasan dari jabatan.


          6.  lnstansi Daerah Kabupaten/Kota


          a.  PPK Daerah Kabupaten/Kota menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:


          1)  PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan:


          a)  Sekretaris  Daerah  Kabupaten/Kota  di  lingkungannya,  untuk  jenis hukuman:

          (1)   teguran lisan; (2)   teguran tertulis;

          (3)   pernyataan tidak puas secara tertulis;

          (4)   penundaan kenaikan gaji berkala selama 1  (satu) tahun; (5)   penundaan kenaikan pangkat selama 1  (satu) tahun;

          (6)   penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1  (satu) tahun;

          dan

          (7)   penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun. b)  fungsional  tertentu  jenjang  Utama  di  lingkungannya  untuk  jenis

          hukuman:


          (1)   teguran lisan; (2)   teguran tertulis;

          (3)   pernyataan tidak puas secara tertulis;

          (4)   penundaan kenaikan gaji berkala selama 1  (satu) tahun; (5)   penundaan kenaikan pangkat selama 1   (satu) tahun;

          (6)   penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1  (satu) tahun;

          (7)   penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; (8)   pemindahan dalam  rangka  penurunan jabatan  setingkat lebih

          rendah;

          (9)   pembebasan dari jabatan;

          (10)    pemberhentian dengan  hormat  tidak  atas  permintaan  sendiri sebagai PNS; dan

          (11)   pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.


          c)  fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan ruang IV/e, untuk jenis hukuman:

          (1)   teguran lisan;

          (2)   teguran tertulis;

          (3)   pernyataan tidak puas secara tertulis;

          (4)   penundaan kenaikan gaji berkala selama 1   (satu) tahun;

          (5)   penundaan kenaikan pangkat selama 1  (satu) tahun;

          (6)   penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1  (satu) tahun:

          (7)   penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;

          (8)  pemberhentian  dengan  hormat  tidak  atas  permintaan  sendiri sebagai PNS; dan

          (9)   pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.


          d)  struktural  eselon  II  dan  fungsional  tertentu  jenjang   Madya  dan

          Penyelia di lingkungannya untuk jenis hukuman:

          (1)   teguran lisan;

          (2)   teguran tertulis;

          (3)   pernyataan tidak puas secara tertulis;


          (4)   penundaan kenaikan gaji berkala selama 1   (satu) tahun;

          (5)   penundaan kenaikan pangkat selama 1  (satu) tahun;

          (6)   penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1   (satu) tahun;


          (7)   penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; (8)   pemindahan  dalam  rangka penurunan jabatan  setingkat  lebih

          rendah;


          (9)   pembebasan dari jabatan;


          (10)  pemberhentian  dengan  hormat  tidak  atas  permintaan  sendiri sebagai PNS; dan

          (11)  pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.


          e) fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang

          IV/c di lingkungannya, untuk jenis hukuman: (1)   teguran lisan;

          (2)   teguran tertulis;


          (3)   pernyataan tidak puas secara tertulis;


          (4)   penundaan kenaikan gaji berkala selama 1   (satu) tahun; (5)   penundaan kenaikan pangkat selama 1   (satu) tahun;

          (6)   penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1   (satu) tahun;



          (7)    penurunan  pangkat  setingkat  lebih rendah selama  3 (tiga) tahun;


          (8)    pemberhentian    dengan   hormat   tidak   atas   permintaan    sendiri



          (9)    sebagai  PNS; dan


          pemberhentian  tidak dengan  hormat sebagai  PNS. 


          f)    struktural   eselon  Ill  ke  bawah  dan  fungsional   tertentu  jenjang   Muda dan Penyelia  ke bawah di lingkungannya,   untuk jenis  hukuman:

          (1)   penundaan  kenaikan  gaji berkala  selama  1  (satu) tahun; (2)    penundaan  kenaikan  pangkat  selama  1   (satu) tahun;

          (3)    penurunan  pangkat  setingkat  lebih rendah selama  1  (satu) tahun; (4)    penurunan  pangkat  setingkat  lebih rendah selama  3 (tiga) tahun; (5)    pemindahan   dalam   rangka   penurunan   jabatan   setingkat   lebih

          rendah;


          (6)    pembebasan  dari jabatan;


          (7)        pemberhentian    dengan   hormat   tidak   atas   permintaan    sendiri sebagai  PNS; dan

          (8)    pemberhentian  tidak  dengan  hormat  sebagai  PNS.


          g)  fungsional   umum  golongan   ruang  111/c   dan  golongan   ruang  111/d   di lingkungannya,  untuk jenis  hukurnan:


          (1)    penundaan  kenaikan  gaji berkala  selama  1  (satu) tahun; (2)    penundaan  kenaikan  pangkat  selama  1   (satu) tahun;

          (3)    penurunan  pangkat  setingkat  Jebih rendah selama  1   (satu) tahun;


          (4)    penurunan  pangkat  setingkat  Jebih rendah selama  3 (tiga) tahun;


          (5)    pemberhentian    dengan   hormat   tidak   atas   permintaan    sendiri



          (6)    sebagai  PNS; dan


          pemberhentian  tidak dengan  hormat  sebagai  PNS. 

          h)  fungsional   umum  golongan   ruang  111/b   ke  bawah   di  lingkungannya, untuk jenis  hukuman:

          (1)   penurunan  pangkat  setingkat  lebih rendah selama  1  (satu) tahun; (2)    penurunan  pangkat  setingkat  lebih rendah selama  3 (tiga) tahun; (3)    pemberhentian    dengan   hormat   tidak   atas   permintaan    sendiri

          sebagai  PNS; dan


          (4)    pemberhentian  tidak dengan  hormat sebagai  PNS.


          2)  PNS yang dipekerjakan  di lingkungannya  yang menduduki  jabatan:


          a)  Sekretaris  Daerah Kabupaten/Kota,   untuk jenis  hukuman: (1)    teguran  lisan;

          (2)    teguran  tertulis;  dan


          (3)    pernyataan  tidak puas secara  tertulis.



          b)  fungsional tertentu jenjang Utama, untuk jenis hukuman: (1)    teguran lisan;

          (2)   teguran tertulis;


          (3)   pernyataan tidak puas secara tertulis;


          (4)    pemindahan  dalam  rangka penurunan jabatan  setingkat  lebih rendah; dan

          (5)   pembebasan dari jabatan.


          c)  fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan ruang IV/e, untuk jenis hukuman:

          (1)   teguran lisan;

          (2)   teguran tertulis; dan

          (3)   pernyataan tidak puas secara tertulis.


          d)  struktural eselon 11     ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Madya dan Penyelia ke bawah, untukjenis hukuman:

          (1)   teguran lisan; (2)   teguran tertulis;

          (3)   pernyataan tidak puas secara tertulis;


          (4)    pemindahan  dalam  rangka  penurunan jabatan  setingkat  lebih rendah; dan

          (5)   pembebasan dari jabatan.


          3)  PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan:


          a)  Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, untuk jenis hukuman: (1)    teguran lisan;

          (2)   teguran tertulis;


          (3)   pernyataan tidak puas secara tertulis;


          (4)   penundaan kenaikan gaji berkala selama 1  (satu) tahun; (5)   penundaan kenaikan pangkat selama 1  (satu) tahun;

          (6)   penurunan pangkat setingkat Jebih rendah selama 1  (satu) tahun;

          dan

          (7)   penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun. b)  fungsional tertentu jenjang Utama, untuk jenis hukuman:

          (1)   teguran lisan;


          (2)   teguran tertulis;

          (3)   pernyataan tidak puas secara tertulis;


          (4)    penundaan kenaikan gaji berkala selama 1  (satu) tahun; (5)    penundaan kenaikan pangkat selama 1  (satu) tahun;

          (6)   penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1  (satu) tahun;



          (7)   penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; (8)   pemindahan dalam  rangka  penurunan jabatan  setingkat  lebih

          rendah; dan


          (9)   pembebasan dari jabatan.


          c)  fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang

          IV/e, untuk jenis hukuman: (1)   teguran lisan;

          (2)   teguran tertulis;

          (3)   pernyataan tidak puas secara tertulis;

          (4)    penundaan kenaikan gaji berkala selama 1   (satu) tahun; (5)    penundaan kenaikan pangkat selama 1   (satu) tahun;

          (6)   penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1   (satu) tahun;

          dan

          (7)   penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun.


          d)  struktural eselon II dan fungsional tertentu jenjang Madya, untuk jenis hukuman:

          (1)   teguran lisan; (2)   teguran tertulis;

          (3)   pernyataan tidak puas secara tertulis;

          (4)   penundaan kenaikan gaji berkala selama 1   (satu) tahun; (5)   penundaan kenaikan pangkat selama 1   (satu) tahun;

          (6)   penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1   (satu) tahun; (7)   penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; (8)   pemindahan dalam  rangka  penurunan jabatan  setingkat  lebih

          rendah; dan

          (9)   pembebasan dari jabatan.


          e)  struktural eselon Ill ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia ke bawah, untuk jenis hukuman:


          (1)   penundaan kenaikan gaji berkala selama 1  (satu) tahun; (2)   penundaan kenaikan pangkat selama 1  (satu) tahun;

          (3)   penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1   (satu) tahun; (4)   penurunan pangkat setingkat Jebih rendah selama 3 (tiga) tahun; (5)   pemindahan dalam  rangka  penurunan jabatan  setingkat  lebih

          rendah; dan

          (6)   pembebasan dari jabatan.


          f)        fungsional umum golongan ruang 111/c dan golongan ruang 111/d, untuk jenis hukuman:

          (1)   penundaan kenaikan gaji berkala selama 1   (satu) tahun; (2)   penundaan kenaikan pangkat selama 1  (satu) tahun;



          (3)    penurunan  pangkat  setingkat  lebih rendah  selama  1   (satu) tahun;

          dan


          (4)    penurunan  pangkat  setingkat  lebih rendah  selama  3 (tiga) tahun.


          4)  PNS   yang   dipekerjakan    ke  luar   instansi   induknya    yang   menduduki jabatan:

          a)  struktural  eselon  II  ke bawah dan fungsional  tertentu jenjang  Utama ke bawah,  untuk jenis  hukuman:

          (1)    penundaan  kenaikan  gaji berkala  selama  1   (satu) tahun; (2)    penundaan  kenaikan  pangkat  selama  1   (satu) tahun;

          (3)    penurunan  pangkat  setingkat  lebih rendah  selama  1   (satu) tahun; (4)    penurunan  pangkat  setingkat  lebih rendah  selama  3 (tiga) tahun; (5)    pemberhentian    dengan   hormat   tidak   atas   permintaan    sendiri

          sebagai  PNS; dan


          (6)    pemberhentian  tidak dengan  hormat  sebagai  PNS.


          b)  fungsional    umum    golongan    ruang    IV/e   ke   bawah,    untuk   jenis hukuman:

          (1)    penundaan  kenaikan  gaji berkala  selama  1   (satu) tahun; (2)    penundaan  kenaikan  pangkat  selama  1   (satu) tahun;

          (3)    penurunan  pangkat  setingkat  lebih rendah selama  1   (satu) tahun; (4)    penurunan  pangkat  setingkat  lebih rendah selama  3 (tiga) tahun;

          (5)    pemberhentian    dengan   hormat   tidak   atas   permintaan    sendiri

          sebagai  PNS; dan


          (6)    pemberhentian  tidak dengan  hormat sebagai  PNS.


          5)  PNS  yang   diperbantukan    ke  luar   instansi   induknya   yang   menduduki jabatan    struktural   eselon   11      ke bawah dan jabatan  fungsional  tertentu jenjang Utama ke bawah serta jabatan fungsional umum golongan ruang IV/eke bawah, untuk jenis hukuman:

          a)  pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai

          PNS; dan


          b)  pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.


          6)  PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Perwakilan Republik

          Indonesia di luar negeri, untuk jenis hukuman:


          a)  penundaan kenaikan gaji berkala selama 1  (satu) tahun;


          b)  penundaan kenaikan pangkat selama 1   (satu) tahun;

          c)  penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1  (satu) tahun;


          d)  penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;


          e)  pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai

          PNS; dan

          f)   pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.



          7)  PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada negara lain, atau badan internasional, atau tugas di luar negeri, untuk jenis hukuman:

          a)  teguran lisan;


          b)  teguran tertulis;


          c)  pernyataan tidak puas secara tertulis;


          d)  penundaan kenaikan gaji berkala selama 1   (satu) tahun;


          e)  penundaan kenaikan pangkat selama 1  (satu) tahun;


          f)   penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1   (satu) tahun;


          g)  penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;


          h)  pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai

          PNS; dan


          i)    pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.


          b.  Sekretaris   Daerah   Kabupaten/Kota,   menetapkan  penjatuhan   hukuman disiplin bagi:


          1)   PNS yang menduduki jabatan:


          a)  struktural eselon II di lingkungannya, untuk jenis hukuman:


          (1)    teguran lisan;


          (2)   teguran tertulis; dan


          (3)   pernyataan tidak puas secara tertulis.


          b)  struktural eselon Ill, fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan fungsional umum golongan ruang 111/c dan golongan ruang 111/d  di lingkungannya, untuk jenis hukuman:

          (1)    teguran lisan;


          (2)   teguran tertulis; dan


          (3)   pernyataan tidak puas secara tertulis.


          c)  struktural eselon IV, fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelak• sana  Lanjutan, dan fungsional  umum golongan  ruang  11/c   sampai dengan golongan ruang 111/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman:

          (1)   penundaan kenaikan gaji berkala selama 1  (satu) tahun; dan


          (2)   penundaan kenaikan pangkat selama 1  (satu) tahun.


          2) PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki  jabatan  struktural  eselon  Ill,  jabatan  fungsional  tertentu jenjang  Muda  dan  Penyelia,  dan  jabatan  fungsional  umum  golongan ruang 111/c dan golongan ruang 111/d,  untuk jenis hukuman:

          a) teguran lisan;


          b)  teguran tertulis; dan


          c)  pernyataan tidak puas secara tertulis.



          3) PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon  IV, jabatan  fungsional tertentu jenjang  Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum golongan ruang 11/e sampai dengan golongan ruang 111/b,  untuk jenis hukuman:

          a)  penundaan kenaikan gaji berkala selama 1  (satu) tahun; dan b)  penundaan kenaikan pangkat selama 1  (satu) tahun.

          e.   Pejabat struktural eselon II  menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:


          1)  PNS yang menduduki jabatan:


          a)  struktural eselon Ill, fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan fungsional umum golongan ruang 111/e  dan golongan ruang 111/d  di lingkungannya, untuk jenis hukuman:

          (1)   teguran lisan;


          (2)   teguran tertulis; dan


          (3)   pernyataan tidak puas seeara tertulis.


          b)  struktural   eselon   IV,   fungsional   tertentu   JenJang Pertama   dan Pelaksana Lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang Ille sampai dengan golongan ruang 111/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman;

          (1)   penundaan kenaikan gaji berkala selama 1   (satu) tahun; dan


          (2)   penundaan kenaikan pangkat selama 1  (satu) tahun.


          2) PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki  jabatan  struktural  eselon  Ill,  jabatan  fungsional  tertentu jenjang  Muda dan  Penyelia, dan jabatan  fungsional  umum golongan ruang 111/e dan golongan ruang 111/d  untuk jenis hukuman:

          a)  teguran lisan;


          b) teguran tertulis; dan


          e)  pernyataan tidak puas seeara tertulis.


          3)  PNS  yang  diperbantukan  di  lingkungannya  yang  menduduki jabatan struktural eselon  IV, jabatan  fungsional  tertentu jenjang  Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum golongan ruang Ille sampai dengan golongan ruang 111/b  untuk jenis hukuman:

          a)  penundaan kenaikan gaji berkala selama 1  (satu) tahun; dan b)  penundaan kenaikan pangkat selama 1  (satu) tahun.

          d.  Pejabat struktural eselon  Ill  menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:


          1)  PNS yang menduduki jabatan:


          a)  struktural eselon IV, fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelak• sana  Lanjutan, dan fungsional  umum  golongan  ruang 11/e   sampai dengan golongan ruang 111/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman:



          (1)    teguran lisan;


          (2)   teguran tertulis; dan


          (3)   pernyataan tidak puas secara tertulis.


          b)  struktural eselon V, fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan Pelak• sana Pemula, dan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang 11/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman:

          (1)  penundaan kenaikan gaji berkala selama 1   (satu) tahun; dan


          (2)  penundaan kenaikan pangkat selama 1  (satu) tahun.


          2) PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki  jabatan  struktural  eselon  IV,  jabatan  fungsional  tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum golongan  ruang  11/c   sampai  dengan  golongan ruang  111/b   untuk jenis hukuman:

          a)  teguran lisan;


          b)  teguran tertulis; dan


          c)  pernyataan tidak puas secara tertulis.


          3) PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon V, jabatan fungsional tertentu jenjang  Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan jabatan fungsional umum golongan ruang 11/a dan golongan ruang 11/b untuk jenis hukuman:

          a)  penundaan kenaikan gaji berkala selama 1  (satu) tahun; dan b)  penundaan kenaikan pangkat selama 1  (satu) tahun.

          e.  Pejabat struktural eselon IV dan pejabat yang setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

          1)  PNS yang menduduki jabatan:


          a) struktural eselon V, fungsional tertentu jenjang  Pelaksana dan Pelaksana  Pemula,  fungsional   umum  golongan   ruang   Illa   dan golongan ruang 11/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman:

          (1)    teguran lisan;


          (2)   teguran tertulis; dan


          (3)   pernyataan tidak puas secara tertulis.


          b)  fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang l/d untuk jenis hukuman:

          (1)   penundaan kenaikan gaji berkala selama 1   (satu) tahun; dan


          (2)   penundaan kenaikan pangkat selama 1   (satu) tahun.



          2) PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon V, fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang 11/b,  untuk jenis hukuman:

          a)  teguran lisan;


          b)  teguran tertulis; dan


          c)  pernyataan tidak puas secara tertulis.


          3)  PNS  yang  diperbantukan  di  lingkungannya yang  menduduki  jabatan fungsional umum golongan ruang Ila sampai dengan golongan ruang l/d, untuk jenis hukuman:

          a)  penundaan kenaikan gaji berkala selama 1  (satu) tahun; dan b)  penundaan kenaikan pangkat selama 1  (satu) tahun.

          f.        Pejabat struktural eselon V dan pejabat yang setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:

          1)  PNS  yang  menduduki jabatan  fungsional  umum  golongan  ruang  I/a sampai  dengan  golongan   ruang  l/d  di  lingkungannya,   untuk  jenis hukuman:

          a)  teguran lisan;


          b)  teguran tertulis; dan


          c)  pernyataan tidak puas secara tertulis.


          2) PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang l/d, untuk jenis hukuman:

          a)  teguran lisan;


          b) teguran tertulis; dan


          c)  pemyataan tidak puas secara tertulis.


          7.    "Pejabat yang setara" adalah PNS yang diberi tugas tambahan untuk memimpin satuan unit kerja tertentu, misalnya :

          a.  Rektor dan Dekan pada Perguruan Tinggi Negeri,  setara dengan  eselon I;


          b.   Ketua Pengadilan Tinggi, setara dengan eselon II;


          c.  Ketua Pengadilan Negeri dan Direktur Akademi, setara dengan eselon Ill;


          d.  Kepala Sekolah Menengah Atas dan Kepala Sekolah Menengah Pertama, setara dengan eselon IV;  dan

          e.  Kepala  Sekolah  Dasar dan  Kepala Taman  Kanak-Kanak,  setara dengan eselon V.



          8. Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Apabila pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya.

          Ketentuan penjatuhan hukuman disiplin oleh atasan kepada pejabat yang seharusnya  menghukum,   berlaku  juga   bagi   atasan  dari   atasan   secara berjenjang.

          Penjatuhan hukuman disiplin oleh atasan kepada pejabat yang tidak menjatuhkan  hukuman disiplin, dilakukan  setelah  mendengar keterangannya dan tidak  perlu dilakukan pemeriksaan yang  dituangkan dalam  berita  acara pemeriksaan.

          Jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada atasan yang tidak menjatuhkan hukuman  disiplin  kepada  PNS yang  melakukan  pelanggaran disiplin,  sama dengan jenis hukuman yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.

          Atasan pejabat yang berwenang menghukum, juga menjatuhkan hukuman disiplin terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.

          Conteh:


          Sdr. Leo Firmansyah, jabatan Kepala Seksi (eselon IV.a) membawahi seorang PNS bemama Sdr. Michael, jabatan fungsional umum pangkat Pengatur Muda Tingkat I  golongan ruang 11/b.

          Sdr.  Michael telah  melakukan pelanggaran disiplin yang seharusnya  dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis, tetapi Sdr. Leo Firmansyah sebagai atasan langsungnya tidak menjatuhkan hukuman.

          Dalam hal demikian, atasan Sdr. Leo Firmansyah yaitu Sdr. Bambang Sugono, Kepala Bidang (eselon Ill.a),  selain menjatuhkan hukuman disiplin ringan berupa teguran tertulis kepada Sdr. Leo Firmansyah juga menjatuhkan hukuman disiplin yang sama jenisnya kepada Sdr. Michael.


          9.  Apabila tidak terdapat pejabat yang berwenang menghukum, maka kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin menjadi kewenangan pejabat yang lebih tinggi. Yang dimaksud dengan "tidak terdapat pejabat yang berwenang menghukum"

          adalah terdapat satuan organisasi yang pejabatnya lowong, antara lain karena

          berhalangan tetap, atau tidak terdapat dalam struktur organisasi. Contoh:

          Sdr. Novianto, pangkat Pengatur Muda Tingkat I   golongan ruang 11/b  jabatan

          fungsional umum telah  melakukan pelanggaran tidak  masuk kerja selama  5 (lima)  hari kerja tanpa  alasan yang  sah.  Karena atasan  langsungnya  yaitu Kepala Seksi (eselon IV) tidak ada/lowong, maka yang memeriksa dan menjatuhkan hukuman disiplin ringan kepada Sdr. Novianto berupa teguran lisan adalah Kepala Bagian (eselon Ill).


           
          Copyright ©2016 BKPSDMD • All Rights Reserved.
          Template Design by BTDesigner • Powered by Blogger