Tugas Pokok dan Fungsi
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sigi
Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati Sigi Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada pasal 633, bahwa :
(1) Bidang Pengembangan, Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil mempunyai tugas membantu Kepala Badan merumuskan, menyusun, mengoordinasikan, menyelenggarakan, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang pengembangan, disiplin dan kesejahteraan pegawai negeri sipil.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengembangan, Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penyusunan kebijakan dibidang pengembangan, disiplin dan kesejahteraan pegawai negeri sipil;
b. pemberian petunjuk teknis dibidang pengembangan, disiplin dan kesejahteraan pegawai negeri sipil;
c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan dibidang pengembangan, disiplin dan kesejahteraan pegawai negeri sipil;
d. pelaksanaan, pengawasan, dan pembinaan serta pengembangan dibidang pengembangan, disiplin dan kesejahteraan pegawai negeri sipil;
e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dibidang pengembangan, disiplin dan kesejahteraan pegawai negeri sipil;
f. penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan dibidang pengembangan, disiplin dan kesejahteraan pegawai negeri sipil;
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
h. pemberian saran dan pertimbangan kepada pimpinan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.
SHARE
No comments:
Post a Comment