Menururt Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 tahun 2010
Tentang
Ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 53 tahun
2010
Tentang disiplin
pegawai negeri sipil
1. Presiden
a. Presiden menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS yang
menduduki jabatan struktural eselon I dan jabatan lain yang
pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden,
untuk jenis hukuman disiplin:
1) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
2) pembebasan dari jabatan;
3) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
sebagai PNS; dan
4) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
b. Penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan berdasarkan usul dari PPK.
c. "Jabatan lain yang pengangkatannya dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden" antara lain Panitera Mahkamah Agung dan Panitera Mahkamah Konstitusi.
d. Pejabat struktural eselon I yang diturunkan jabatannya menjadi pejabat struktural eselon II rnaka untuk pengangkatannya dalam jabatan struktural eselon II ditetapkan oleh PPK dan dilantik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. lnstansi Pusat
a. PPK Pusat menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:
1) PNS yang menduduki jabatan:
a) struktural eselon I di lingkungannya untuk jenis hukuman :
(1) teguran lisan;
(2) teguran tertulis;
(3) pemyataan tidak puas secara tertulis;
(4) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
(5) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
(6) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; dan
(7) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun.
b) fungsional tertentu jenjang Utama di lingkungannya untuk jenis hukuman:
(1) teguran lisan;
(2) teguran tertulis;
(3) pemyataan tidak puas secara tertulis;
(4) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
(5) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
(6) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
(7) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
(8) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih
rendah;
(9) pembebasan dari jabatan;
(10) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
(11) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
c) fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan ruang IV/e di lingkungannya untuk jenis hukuman:
(1) teguran lisan;
(2) teguran tertulis;
(3) pernyataan tidak puas secara tertulis;
(4) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
(5) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
(6) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
(7) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
(8) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
sebagai PNS; dan
(9) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
d) struktural eselon II, fungsional tertentu jenjang Madya dan fungsional
Penyelia di lingkungannya untuk jenis hukuman:
(1) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; (2) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
(3) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; (4) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
(5) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
(6) pembebasan dari jabatan struktural atau fungsional tertentu;
(7) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
(8) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
e) struktural eselon 11 di lingkungan instansi vertikal dan pejabat setara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PPK untuk jenis hukuman:
(1) teguran lisan;
(2) teguran tertulis;
(3) pernyataan tidak puas secara tertulis;
(4) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
(5) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
(6) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
(7) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
(8) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
(9) pembebasan dari jabatan;
(10) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
(11) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
f) fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang
IV/c di lingkungannya untuk jenis hukuman:
(1) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
(2) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
(3) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
(4) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
(5) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
sebagai PNS; dan
(6) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
g) struktural eselon Ill ke bawah, fungsional tertentu jenjang Muda dan
Penyelia ke bawah di lingkungannya untuk jenis hukuman:
(1) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; (2) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
(3) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
(4) pembebasan dari jabatan;
(5) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
(6) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
h) fungsional umum golongan ruang 111/d ke bawah di lingkungannya untuk jenis hukuman:
(1) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; (2) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; (3) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
sebagai PNS; dan
(4) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
2) PNS yang dipekerjakan di lingkungannya yang menduduki jabatan:
a) struktural eselon I untuk jenis hukuman: (1) teguran lisan;
(2) teguran tertulis; dan
(3) pernyataan tidak puas secara tertulis.
b) fungsional tertentu jenjang Utama untuk jenis hukuman: (1) teguran lisan;
(2) teguran tertulis;
(3) pernyataan tidak puas secara tertulis;
(4) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; dan
(5) pembebasan dari jabatan.
c) fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan ruang IV/e untuk jenis hukuman:
(1) teguran lisan;
(2) teguran tertulis; dan
(3) pernyataan tidak puas secara tertulis.
d) struktural eselon 11 ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Madya dan Penyelia ke bawah untuk jenis hukuman:
(1) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; dan
(2) pembebasan dari jabatan.
3) PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan :
a) struktural eselon I untuk jenis hukuman: (1) teguran lisan;
(2) teguran tertulis;
(3) pernyataan tidak puas secara tertulis;
(4) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; (5) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
24
(6) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
dan
(7) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun. b) fungsional tertentu jenjang Utama untuk jenis hukuman:
(1) teguran lisan;
(2) teguran tertulis;
(3) pernyataan tidak puas secara tertulis;
(4) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; (5) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
(6) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; (7) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
(8) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; dan
(9) pembebasan dari jabatan.
c) fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan ruang IV/e untuk jenis hukuman:
(1) teguran lisan; (2) teguran tertulis;
(3) pernyataan tidak puas secara tertulis;
(4) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; (5) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
(6) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
dan
(7) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun.
d) struktural eselon II dan fungsional tertentu jenjang Madya untuk jenis hukuman:
(1) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; (2) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
(3) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; (4) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
(5) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih
rendah; dan
(6) pembebasan dari jabatan.
e) fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang
IV/c untuk jenis hukuman:
(1) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; (2) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
(3) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
dan
(4) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun.
f) struktural eselon Ill ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia ke bawah untuk jenis hukuman:
(1) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; (2) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
(3) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; dan
(4) pembebasan dari jabatan.
g) fungsional umum golongan ruang 111/d ke bawah untuk jenis hukuman:
(1) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun:
dan
(2) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun.
4) PNS yang dipekerjakan ke luar instansi induknya yang menduduki jabatan:
a) struktural eselon I untuk jenis hukuman:
(1) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; (2) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
(3) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
dan
(4) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun.
b) struktural eselon II ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Utama ke bawah untuk jenis hukuman:
(1) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; (2) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
(3) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; (4) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; (5) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; dan (6) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
c) fungsional umum golongan ruang IV/e ke bawah untuk jenis hukuman:
(1) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; (2) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
(3) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; (4) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
(5) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
(6) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
5) PNS yang diperbantukan ke luar instansi induknya yang menduduki jabatan struktural eselon II ke bawah, jabatan fungsional tertentu jenjang Utama ke bawah, dan jabatan fungsional umum golongan ruang IV/e ke bawah untuk jenis hukuman:
a) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai
PNS; dan
b) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
6) PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri, untuk jenis hukuman:
a) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
c) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
d) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
e) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai
PNS; dan
f) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
7) PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada negara lain, atau badan internasional, atau tugas di luar negeri, untuk jenis hukuman:
a) teguran lisan;
b) teguran tertulis;
c) pernyataan tidak puas secara tertulis;
d) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
e) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
f) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
g) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
h) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai
PNS; dan
i) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
b. Pejabat struktural eselon I dan pejabat yang setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:
1) PNS yang menduduki jabatan:
a) struktural eselon II, fungsional tertentu jenjang Madya, dan fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/c di lingkungannya untuk jenis hukuman:
( 1) teguran lisan;
(2) teguran tertulis; dan
(3) pernyataan tidak puas secara tertulis.
b) struktural eselon Ill, fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan fungsional umum golongan ruang 111/b sampai dengan 111/d di lingkungannya untuk jenis hukuman:
(1) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; dan
(2) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.
2) PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon II, jabatan fungsional tertentu jenjang Madya, dan jabatan fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan IV/c untuk jenis hukuman:
a) teguran lisan;
b) teguran tertulis; dan
c) pernyataan tidak puas secara tertulis. Contoh:
Sdr. Ors. Maryadi, M.Si, pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang
IV/c adalah PNS Badan Pusat Statistik yang dipekerjakan pada Kementerian Komunikasi dan lnformatika dengan jabatan Direktur Pengolahan Data. Yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 11 yaitu menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
Dalam hal demikian yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun oleh Kepala Badan Pusat Statistik.
3) PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon Ill, jabatan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan jabatan fungsional umum golongan ruang 111/b sampai dengan golongan ruang 111/d untuk jenis hukuman:
a) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; dan b) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.
Conteh:
Sdri. Dra. Susana, pangkat Pembina golongan ruang IV/a adalah PNS Badan Kepegawaian Negara yang diperbantukan pada Badan Narkotika Nasional menduduki jabatan Kepala Bagian Mutasi Kepegawaian pada Biro Kepegawaian. Yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 11 yaitu menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
Dalam hal demikian, yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun oleh Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional.
c. Pejabat struktural eselon II dan pejabat yang setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi :
1) PNS yang menduduki jabatan :
a) struktural eselon Ill, fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan fungsional umum golongan ruang 111/c dan golongan ruang 111/d di lingkungannya, untuk jenis hukuman :
(1) teguran lisan;
(2) teguran tertulis; dan
(3) pernyataan tidak puas secara tertulis.
b) struktural eselon IV, fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelak• sana Lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang 11/c sampai dengan golongan ruang 111/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman :
(1) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; dan
(2) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.
2) PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang men• duduki jabatan struktural eselon Ill, jabatan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan jabatan fungsional umum golongan ruang 111/c dan golongan ruang 111/d, untuk jenis hukuman:
a) teguran lisan;
b) teguran tertulis; dan
c) pernyataan tidak puas secara tertulis.
3) PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon IV, jabatan fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum golongan ruang 11/c sampai dengan golongan ruang 111/b, untuk jenis hukuman:
a) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; dan b) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.
d. Pejabat struktural eselon II yang atasan langsungnya:
1) Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Pejabat struktural eselon II yang atasan langsungnya PPK dalam ketentuan ini antara lain Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kepala Perwakilan BPKP, dan Kepala Kantor Regional BKN.
2) Pejabat struktural eselon I yang bukan PPK
Pejabat struktural eselon II yang atasan langsungnya pejabat struktural eselon I yang bukan PPK dalam ketentuan ini antara lain Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:
a) PNS yang menduduki jabatan:
(1) struktural eselon Ill, fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan fungsional umum golongan ruang 111/c dan golongan ruang 111/d di lingkungannya, untuk jenis hukuman:
(a) teguran lisan;
(b) teguran tertulis; dan
(c) pernyataan tidak puas secara tertulis.
(2) struktural eselon IV ke bawah, fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang 111/d ke bawah di lingkungannya, untuk jenis hukuman:
(a) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; (b) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
{c) penurunan pangkat selama 1 (satu) tahun.
b) PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon Ill, jabatan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan jabatan fungsional umum golongan ruang 111/c dan golongan ruang 111/d, untuk jenis hukuman:
(1) teguran lisan;
(2) teguran tertulis; dan
{3) pernyataan tidak puas secara tertulis.
c) PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon IV, jabatan fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum golongan ruang 111/d ke bawah, untuk jenis hukuman:
(1) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; (2) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
(3) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. Contoh 1:
(Pejabat struktural eselon II yang atasan langsungnya PPK)
Sdr. Marwanto, jabatan struktural eselon IV.a di lingkungan Kantor Regional I BKN Yogyakarta telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 5, yaitu
tidak melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya, dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab yang berdampak negatif bagi BKN. Sehingga yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun oleh Kepala Kantor Regional I Yogyakarta.
Contoh 2:
(Pejabat struktural eselon II yang atasan langsungnya pejabat struktural eselon I yang bukan PPK)
Sdri. Ora. Mardiyanti, fungsional umum golongan ruang 111/d di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Yang bersangkutan sampai dengan bulan November 2010 telah terbukti melakukan pelanggaran tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja. Sehingga yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan.
3) PPK dan membawahi pejabat struktural eselon 11.b
Pejabat struktural eselon II yang atasan langsungnya PPK dan memba• wahi pejabat struktural eselon 11.b dalam ketentuan ini antara lain Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
a) Pejabat struktural eselon II.a menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS yang menduduki jabatan:
(1) struktural eselon 11.b di lingkungannya, untuk jenis hukuman: (a) teguran lisan;
(b) teguran tertulis; dan
(c) pernyataan tidak puas secara tertulis.
(2) struktural eselon Ill dan fungsional tertentu JenJang Muda dan
Penyelia, di lingkungannya, untuk jenis hukuman:
(a) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; dan
(b) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.
(3) struktural eselon IV ke bawah, fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang
111/d ke bawah di lingkungannya, untuk jenis hukuman sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
(4) PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon Ill, jabatan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan jabatan fungsional umum golong• an ruang 111/c dan golongan ruang 111/d, untuk jenis hukuman:
(a) teguran lisan;
(b) teguran tertulis; dan
(c) pernyataan tidak puas secara tertulis.
(5) PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabat• an struktural eselon IV, jabatan fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum golongan ruang 111/d ke bawah, untukjenis hukuman:
(a) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; dan
(b) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.
b) Pejabat struktural eselon 11.b menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS yang menduduki jabatan:
(1) struktural eselon Ill di lingkungannya, untuk jenis hukuman: (a) teguran lisan;
(b) teguran tertulis; dan
(c) pernyataan tidak puas secara tertulis.
(2) struktural eselon IV dan fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang 111/d ke bawah di lingkungannya, untuk jenis hukuman:
(a) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun: dan
(b) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.
e. Pejabat struktural eselon Ill dan pejabat yang setara menetapkan penjatuh•
an hukuman disiplin bagi:
1) PNS yang menduduki jabatan:
a) Struktural eselon IV, fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang Ille sampai dengan golongan ruang 111/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman:
(1) teguran lisan;
(2) teguran tertulis; dan
(3) pernyataan tidak puas secara tertulis.
b) Struktural eselon V, fungsional tertentu JenJang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang 11/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman:
(1) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; dan
(2) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.
2) PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon IV, jabatan fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum golongan ruang 11/c sampai dengan golongan ruang 111/b, untuk jenis hukuman:
a) teguran lisan;
b) teguran tertulis; dan
c) pernyataan tidak puas secara tertulis.
3) PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon V, jabatan fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang 11/b, untuk jenis hukuman:
a) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; dan b) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.
f. Pejabat struktural eselon IV dan pejabat yang setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:
1) PNS yang menduduki jabatan:
a) struktural eselon V, fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan fungsional umum golongan ruang II/a dan 11/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman:
(1) teguran lisan;
(2) teguran tertulis; dan
(3) pernyataan tidak puas secara tertulis.
b) fungsional um um golongan ruang Ila sampai dengan golongan ruang l/d, untuk jenis hukuman:
(1) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; dan
(2) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.
2) PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon V, jabatan fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang 11/b, untuk jenis hukuman:
a) teguran lisan;
b) teguran tertulis; dan
c) pernyataan tidak puas secara tertulis.
3) PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang l/d, untuk jenis hukuman:
a) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; dan b) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.
g. Pejabat struktural eselon V dan pejabat yang setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:
1) PNS yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang Ila sampai dengan golongan ruang ltd di lingkungannya, untuk jenis hukuman:
a) teguran lisan;
b} teguran tertulis; dan
c) pernyataan tidak puas secara tertulis.
2) PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang ltd, untuk jenis hukuman:
a) teguran lisan;
b) teguran tertulis; dan
c) pernyataan tidak puas secara tertulis.
3. Kepala Perwakilan Republik Indonesia
Kepala Perwakilan Republik Indonesia menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, untuk jenis hukuman:
a) teguran lisan;
b) teguran tertulis;
c) pernyataan tidak puas secara tertulis;
d) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; dan e) pembebasan dari jabatan.
4. lnstansi Daerah Provinsi
a. PPK Daerah Provinsi menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:
1) PNS Daerah Provinsi yang menduduki jabatan:
a) struktural eselon I di lingkungannya untuk jenis hukuman:
(1) teguran lisan; (2) teguran tertulis;
(3) pernyataan tidak puas secara tertulis;
(4) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
(5) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
(6) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
dan
(7) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun,
b) fungsional tertentu jenjang Utama di lingkungannya untuk jenis hukuman:
(1) teguran lisan;
(2) teguran tertulis;
(3) pernyataan tidak puas secara tertulis;
(4) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; (5) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
(6) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
(7) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; (8) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih
rendah;
(9) pernbebasan dari jabatan;
( 10) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
(11) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
c) fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan ruang IV/e di lingkungannya, untuk jenis hukuman:
(1) teguran lisan;
(2) teguran tertulis;
(3) pernyataan tidak puas secara tertulis;
(4) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
(5) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
(6) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
(7) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; (8) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
sebagai PNS; dan
(9) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
d) struktural eselon II, fungsional tertentu jenjang Madya dan Penyelia di lingkungannya, untuk jenis hukuman:
(1) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
(2) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
(3) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
(4) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
(5) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih
rend ah;
(6) pembebasan dari jabatan;
(7) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
(8) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
e) fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang
IV/c di lingkungannya, untuk jenis hukuman:
(1) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; (2) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
(3) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; (4) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; (5) pemberhentian dengan hormat tidak alas permintaan sendiri
sebagai PNS; dan
(6) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
f) struktural eselon Ill ke bawah, fungsional tertentu jenjang Muda dan
Penyelia ke bawah di lingkungannya, untuk jenis hukuman:
(1) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; (2) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
(3) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih
rendah;
(4) pembebasan dari jabatan;
(5) pemberhentian dengan horrnat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
(6) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
g) fungsional umum golongan ruang 111/d ke bawah di lingkungannya, untuk jenis hukuman:
(1) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; (2) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
(3) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
sebagai PNS; dan
(4) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
2) PNS yang dipekerjakan di lingkungannya yang menduduki jabatan:
a) struktural eselon I di lingkungannya untuk jenis hukuman: (1) teguran lisan;
(2) teguran tertulis; dan
(3) pernyataan tidak puas secara tertulis.
b) fungsional tertentu jenjang Utama, untuk jenis hukuman: (1) teguran lisan;
(2) teguran tertulis;
(3) pemyataan tidak puas secara tertulis;
(4) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; dan
(5) pembebasan dari jabatan.
c) fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan ruang IV/e, untuk jenis hukuman:
(1) teguran lisan;
(2) teguran tertulis; dan
(3) pernyataan tidak puas secara tertulis.
d) struktural eselon II ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Madya dan Penyelia ke bawah, untuk jenis hukuman:
(1) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; dan
(2) pembebasan dari jabatan.
3) PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan:
a) struktural eselon I di lingkungannya, untuk jenis hukuman: (1) teguran lisan;
(2) teguran tertulis;
(3) pernyataan tidak puas secara tertulis;
(4) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; (5) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
(6) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
dan
(7) penurunan pangkat yang setingkat lebih rendah selama 3 (tiga)
tahun.
b) fungsional tertentu jenjang Utama, untuk jenis hukuman: (1) teguran lisan;
(2) teguran tertulis;
(3) pernyataan tidak puas secara tertulis;
(4) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; (5) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
(6) penurunan pangkat yang setingkat lebih rendah selama 1 (satu)
tahun;
(7) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; (8) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih
rendah; dan
(9) pembebasan dari jabatan.
c) fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan ruang IV/e, untuk jenis hukuman:
(1) teguran lisan; (2) teguran tertulis;
(3) pernyataan tidak puas secara tertulis;
(4) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun: (5) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
(6) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
dan
(7) penurunan pangkat yang setingkat lebih rendah selama 3 (tiga)
tahun.
d) struktural eselon II dan fungsional tertentu jenjang Madya, untuk jenis hukuman:
(1) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 {satu) tahun; (2) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
(3) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; (4) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; (5) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih
rendah; dan
(6) pembebasan dari jabatan.
e) fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang
IV/c untuk jenis hukuman:
(1) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; (2) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
(3) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
dan
(4) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun.
f) struktural eselon Ill ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia ke bawah untuk jenis hukuman:
(1) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; (2) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; (3) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih
rendah; dan
(4) pembebasan dari jabatan.
g) fungsional umum golongan ruang 111/d ke bawah untuk jenis hukuman:
(1) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
dan
(2) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun.
4) PNS yang dipekerjakan ke luar instansi induknya yang menduduki jabatan:
a) struktural eselon I untuk jenis hukuman:
(1) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; (2) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
(3) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
dan
(4) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun.
b) struktural eselon II ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Utama ke bawah untuk jenis hukuman:
(1) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; (2) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
(3) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; (4) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; (5) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
sebagai PNS~ dan
(6) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
c) fungsional umum golongan ruang IV/e ke bawah untuk jenis hukuman: (1) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
(2) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
(3) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; (4) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; (5) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
sebagai PNS; dan
(6) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
5) PNS yang diperbantukan ke luar instansi induknya yang menduduki jabatan struktural eselon II ke bawah, jabatan fungsional tertentu jenjang Utama ke bawah dan jabatan fungsional umum golongan ruang IV/e ke bawah, untuk jenis hukuman:
a} pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai
PNS; dan
b) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
6) PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri, untuk jenis hukuman:
a) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
c) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
d) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
e) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai
PNS; dan
f) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
7) PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada negara lain, atau badan internasional, atau tugas di luar negeri, untuk jenis hukuman:
a) teguran lisan;
b) teguran tertulis;
c) pernyataan tidak puas secara tertulis;
d) penundaan kenaikan gaji berk.alaselama 1 (satu) tahun;
e) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
f) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
g) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
h) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai
PNS; dan
i) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
b. Pejabat struktural eselon I menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:
1) PNS yang menduduki jabatan:
a) struktural eselon II, fungsional tertentu jenjang Madya dan fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/c di lingkungannya, untuk jenis hukuman:
(1) teguran lisan;
(2) teguran tertulis; dan
(3) pernyataan tidak puas secara tertulis.
b) struktural eselon Ill, fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan fungsional umum golongan ruang 111/b sampai dengan golongan ruang 111/d di lingkungannya, untuk jenis hukuman:
(1) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; dan
(2) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.
2) PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon II, jabatan fungsional tertentu jenjang Madya, dan jabatan fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/c untuk jenis hukuman:
a) teguran lisan;
b) teguran tertulis; dan
c) pernyataan tidak puas secara tertulis.
3) PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon Ill, jabatan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, serta jabatan fungsional umum golongan ruang 111/b sampai dengan golongan ruang 111/d untuk jenis hukuman:
a) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; dan b) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.
c. Pejabat struktural eselon II menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:
1) PNS yang menduduki jabatan:
a) struktural eselon Ill, fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, fungsional umum golongan ruang 111/c dan golongan ruang 111/d di lingkungannya, untuk jenis hukuman:
(1) teguran lisan;
(2) teguran tertulis; dan
(3) pemyataan tidak puas secara tertulis.
b) struktural eselon IV, fungsional tertentu 1en1ang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang 11/c sampai dengan golongan ruang 111/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman:
(1) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; dan
(2) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.
2) PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon Ill, jabatan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, jabatan fungsional umum golongan ruang
111/c dan golongan ruang 111/d, untukjenis hukuman:
a) teguran lisan;
b) teguran tertulis; dan
c) pernyataan tidak puas secara tertulis.
3) PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon IV, jabatan fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum golongan ruang 11/c sampai dengan golongan ruang 111/b, untuk jenis hukuman:
a) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; dan b) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.
d. Pejabat struktural eselon Ill menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:
1) PNS yang menduduki jabatan:
a) struktural eselon IV, fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang Ille sampai dengan golongan ruang 111/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman:
(1) teguran lisan;
(2) teguran tertulis; dan
(3) pernyataan tidak puas secara tertulis.
b) struktural eselon V, fungsional tertentu 1en1ang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang 11/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman:
(1) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; dan
(2) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.
2) PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon IV, jabatan fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, jabatan fungsional umum golongan ruang 11/c sampai dengan golongan ruang 111/b, untuk jenis hukuman:
a) teguran lisan;
b) teguran tertulis; dan
c) pernyataan tidak puas secara tertulis.
3) PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon V, jabatan fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, jabatan fungsional umum golongan ruang Illa dan golongan ruang 11/b, untuk jenis hukuman:
a) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; dan b) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.
e. Pejabat struktural eselon IV dan pejabat yang setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:
1) PNS yang menduduki jabatan:
a) struktural eselon V, fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang 11/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman:
(1) teguran lisan;
(2) teguran tertulis; dan
(3) pernyataan tidak puas secara tertulis.
b) fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang l/d, untuk jenis hukuman:
(1) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; dan
(2) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.
2) PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya, yang menduduki jabatan struktural eselon V, jabatan fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, jabatan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang 11/b, untuk jenis hukuman:
a) teguran lisan;
b) teguran tertulis; dan
c) pernyataan tidak puas secara tertulis.
3) PNS yang diperbantukan di Jingkungannya yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang l/d, untuk jenis hukuman:
a) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; dan b) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.
f. Pejabat struktural eselon V dan pejabat yang setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:
1) PNS yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang ltd di lingkungannya, untuk jenis hukuman:
a) teguran lisan;
b) teguran tertulis; dan
c) pernyataan tidak puas secara tertulis.
2) PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang l/d, untuk jenis hukuman:
a) teguran lisan;
b) teguran tertulis; dan
c) pernyataan tidak puas secara tertulis.
5. Gubernur selaku wakil pemerintah menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:
a. PNS Daerah Kabupaten/Kota dan PNS Daerah Kabupaten/Kota yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Kabupaten/Kota lain dalam satu provinsi yang menduduki jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk jenis hukuman:
1) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
2) pembebasan dari jabatan;
3) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai
PNS; dan
4) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
b. PNS Pusat, PNS Daerah Provinsi, dan PNS Daerah Kabupaten/Kota dari provinsi lain yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Kabupaten/Kota di provinsinya yang menduduki jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk jenis hukuman:
1) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; dan
2) pembebasan dari jabatan.
6. lnstansi Daerah Kabupaten/Kota
a. PPK Daerah Kabupaten/Kota menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:
1) PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan:
a) Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di lingkungannya, untuk jenis hukuman:
(1) teguran lisan; (2) teguran tertulis;
(3) pernyataan tidak puas secara tertulis;
(4) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; (5) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
(6) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
dan
(7) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun. b) fungsional tertentu jenjang Utama di lingkungannya untuk jenis
hukuman:
(1) teguran lisan; (2) teguran tertulis;
(3) pernyataan tidak puas secara tertulis;
(4) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; (5) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
(6) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
(7) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; (8) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih
rendah;
(9) pembebasan dari jabatan;
(10) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
(11) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
c) fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan ruang IV/e, untuk jenis hukuman:
(1) teguran lisan;
(2) teguran tertulis;
(3) pernyataan tidak puas secara tertulis;
(4) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
(5) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
(6) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun:
(7) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
(8) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
(9) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
d) struktural eselon II dan fungsional tertentu jenjang Madya dan
Penyelia di lingkungannya untuk jenis hukuman:
(1) teguran lisan;
(2) teguran tertulis;
(3) pernyataan tidak puas secara tertulis;
(4) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
(5) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
(6) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
(7) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; (8) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih
rendah;
(9) pembebasan dari jabatan;
(10) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
(11) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
e) fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang
IV/c di lingkungannya, untuk jenis hukuman: (1) teguran lisan;
(2) teguran tertulis;
(3) pernyataan tidak puas secara tertulis;
(4) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; (5) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
(6) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
(7) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
(8) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
(9) sebagai PNS; dan
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
f) struktural eselon Ill ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia ke bawah di lingkungannya, untuk jenis hukuman:
(1) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; (2) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
(3) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; (4) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; (5) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih
rendah;
(6) pembebasan dari jabatan;
(7) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
(8) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
g) fungsional umum golongan ruang 111/c dan golongan ruang 111/d di lingkungannya, untuk jenis hukurnan:
(1) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; (2) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
(3) penurunan pangkat setingkat Jebih rendah selama 1 (satu) tahun;
(4) penurunan pangkat setingkat Jebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
(5) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
(6) sebagai PNS; dan
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
h) fungsional umum golongan ruang 111/b ke bawah di lingkungannya, untuk jenis hukuman:
(1) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; (2) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; (3) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
sebagai PNS; dan
(4) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
2) PNS yang dipekerjakan di lingkungannya yang menduduki jabatan:
a) Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, untuk jenis hukuman: (1) teguran lisan;
(2) teguran tertulis; dan
(3) pernyataan tidak puas secara tertulis.
b) fungsional tertentu jenjang Utama, untuk jenis hukuman: (1) teguran lisan;
(2) teguran tertulis;
(3) pernyataan tidak puas secara tertulis;
(4) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; dan
(5) pembebasan dari jabatan.
c) fungsional umum golongan ruang IV/d dan golongan ruang IV/e, untuk jenis hukuman:
(1) teguran lisan;
(2) teguran tertulis; dan
(3) pernyataan tidak puas secara tertulis.
d) struktural eselon 11 ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Madya dan Penyelia ke bawah, untukjenis hukuman:
(1) teguran lisan; (2) teguran tertulis;
(3) pernyataan tidak puas secara tertulis;
(4) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; dan
(5) pembebasan dari jabatan.
3) PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan:
a) Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, untuk jenis hukuman: (1) teguran lisan;
(2) teguran tertulis;
(3) pernyataan tidak puas secara tertulis;
(4) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; (5) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
(6) penurunan pangkat setingkat Jebih rendah selama 1 (satu) tahun;
dan
(7) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun. b) fungsional tertentu jenjang Utama, untuk jenis hukuman:
(1) teguran lisan;
(2) teguran tertulis;
(3) pernyataan tidak puas secara tertulis;
(4) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; (5) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
(6) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
(7) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; (8) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih
rendah; dan
(9) pembebasan dari jabatan.
c) fungsional umum golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang
IV/e, untuk jenis hukuman: (1) teguran lisan;
(2) teguran tertulis;
(3) pernyataan tidak puas secara tertulis;
(4) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; (5) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
(6) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
dan
(7) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun.
d) struktural eselon II dan fungsional tertentu jenjang Madya, untuk jenis hukuman:
(1) teguran lisan; (2) teguran tertulis;
(3) pernyataan tidak puas secara tertulis;
(4) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; (5) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
(6) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; (7) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; (8) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih
rendah; dan
(9) pembebasan dari jabatan.
e) struktural eselon Ill ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia ke bawah, untuk jenis hukuman:
(1) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; (2) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
(3) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; (4) penurunan pangkat setingkat Jebih rendah selama 3 (tiga) tahun; (5) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih
rendah; dan
(6) pembebasan dari jabatan.
f) fungsional umum golongan ruang 111/c dan golongan ruang 111/d, untuk jenis hukuman:
(1) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; (2) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
(3) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
dan
(4) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun.
4) PNS yang dipekerjakan ke luar instansi induknya yang menduduki jabatan:
a) struktural eselon II ke bawah dan fungsional tertentu jenjang Utama ke bawah, untuk jenis hukuman:
(1) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; (2) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
(3) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; (4) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; (5) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
sebagai PNS; dan
(6) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
b) fungsional umum golongan ruang IV/e ke bawah, untuk jenis hukuman:
(1) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; (2) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
(3) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; (4) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
(5) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
sebagai PNS; dan
(6) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
5) PNS yang diperbantukan ke luar instansi induknya yang menduduki jabatan struktural eselon 11 ke bawah dan jabatan fungsional tertentu jenjang Utama ke bawah serta jabatan fungsional umum golongan ruang IV/eke bawah, untuk jenis hukuman:
a) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai
PNS; dan
b) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
6) PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri, untuk jenis hukuman:
a) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
c) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
d) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
e) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai
PNS; dan
f) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
7) PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada negara lain, atau badan internasional, atau tugas di luar negeri, untuk jenis hukuman:
a) teguran lisan;
b) teguran tertulis;
c) pernyataan tidak puas secara tertulis;
d) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
e) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
f) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
g) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
h) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai
PNS; dan
i) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
b. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:
1) PNS yang menduduki jabatan:
a) struktural eselon II di lingkungannya, untuk jenis hukuman:
(1) teguran lisan;
(2) teguran tertulis; dan
(3) pernyataan tidak puas secara tertulis.
b) struktural eselon Ill, fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan fungsional umum golongan ruang 111/c dan golongan ruang 111/d di lingkungannya, untuk jenis hukuman:
(1) teguran lisan;
(2) teguran tertulis; dan
(3) pernyataan tidak puas secara tertulis.
c) struktural eselon IV, fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelak• sana Lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang 11/c sampai dengan golongan ruang 111/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman:
(1) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; dan
(2) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.
2) PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon Ill, jabatan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan jabatan fungsional umum golongan ruang 111/c dan golongan ruang 111/d, untuk jenis hukuman:
a) teguran lisan;
b) teguran tertulis; dan
c) pernyataan tidak puas secara tertulis.
3) PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon IV, jabatan fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum golongan ruang 11/e sampai dengan golongan ruang 111/b, untuk jenis hukuman:
a) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; dan b) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.
e. Pejabat struktural eselon II menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:
1) PNS yang menduduki jabatan:
a) struktural eselon Ill, fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan fungsional umum golongan ruang 111/e dan golongan ruang 111/d di lingkungannya, untuk jenis hukuman:
(1) teguran lisan;
(2) teguran tertulis; dan
(3) pernyataan tidak puas seeara tertulis.
b) struktural eselon IV, fungsional tertentu JenJang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang Ille sampai dengan golongan ruang 111/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman;
(1) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; dan
(2) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.
2) PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon Ill, jabatan fungsional tertentu jenjang Muda dan Penyelia, dan jabatan fungsional umum golongan ruang 111/e dan golongan ruang 111/d untuk jenis hukuman:
a) teguran lisan;
b) teguran tertulis; dan
e) pernyataan tidak puas seeara tertulis.
3) PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon IV, jabatan fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum golongan ruang Ille sampai dengan golongan ruang 111/b untuk jenis hukuman:
a) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; dan b) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.
d. Pejabat struktural eselon Ill menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:
1) PNS yang menduduki jabatan:
a) struktural eselon IV, fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelak• sana Lanjutan, dan fungsional umum golongan ruang 11/e sampai dengan golongan ruang 111/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman:
(1) teguran lisan;
(2) teguran tertulis; dan
(3) pernyataan tidak puas secara tertulis.
b) struktural eselon V, fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan Pelak• sana Pemula, dan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang 11/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman:
(1) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; dan
(2) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.
2) PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon IV, jabatan fungsional tertentu jenjang Pertama dan Pelaksana Lanjutan, dan jabatan fungsional umum golongan ruang 11/c sampai dengan golongan ruang 111/b untuk jenis hukuman:
a) teguran lisan;
b) teguran tertulis; dan
c) pernyataan tidak puas secara tertulis.
3) PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon V, jabatan fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan jabatan fungsional umum golongan ruang 11/a dan golongan ruang 11/b untuk jenis hukuman:
a) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; dan b) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.
e. Pejabat struktural eselon IV dan pejabat yang setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:
1) PNS yang menduduki jabatan:
a) struktural eselon V, fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, fungsional umum golongan ruang Illa dan golongan ruang 11/b di lingkungannya, untuk jenis hukuman:
(1) teguran lisan;
(2) teguran tertulis; dan
(3) pernyataan tidak puas secara tertulis.
b) fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang l/d untuk jenis hukuman:
(1) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; dan
(2) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.
2) PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan struktural eselon V, fungsional tertentu jenjang Pelaksana dan Pelaksana Pemula, dan jabatan fungsional umum golongan ruang II/a dan golongan ruang 11/b, untuk jenis hukuman:
a) teguran lisan;
b) teguran tertulis; dan
c) pernyataan tidak puas secara tertulis.
3) PNS yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang Ila sampai dengan golongan ruang l/d, untuk jenis hukuman:
a) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; dan b) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.
f. Pejabat struktural eselon V dan pejabat yang setara menetapkan penjatuhan hukuman disiplin bagi:
1) PNS yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang l/d di lingkungannya, untuk jenis hukuman:
a) teguran lisan;
b) teguran tertulis; dan
c) pernyataan tidak puas secara tertulis.
2) PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya yang menduduki jabatan fungsional umum golongan ruang I/a sampai dengan golongan ruang l/d, untuk jenis hukuman:
a) teguran lisan;
b) teguran tertulis; dan
c) pemyataan tidak puas secara tertulis.
7. "Pejabat yang setara" adalah PNS yang diberi tugas tambahan untuk memimpin satuan unit kerja tertentu, misalnya :
a. Rektor dan Dekan pada Perguruan Tinggi Negeri, setara dengan eselon I;
b. Ketua Pengadilan Tinggi, setara dengan eselon II;
c. Ketua Pengadilan Negeri dan Direktur Akademi, setara dengan eselon Ill;
d. Kepala Sekolah Menengah Atas dan Kepala Sekolah Menengah Pertama, setara dengan eselon IV; dan
e. Kepala Sekolah Dasar dan Kepala Taman Kanak-Kanak, setara dengan eselon V.
8. Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Apabila pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya.
Ketentuan penjatuhan hukuman disiplin oleh atasan kepada pejabat yang seharusnya menghukum, berlaku juga bagi atasan dari atasan secara berjenjang.
Penjatuhan hukuman disiplin oleh atasan kepada pejabat yang tidak menjatuhkan hukuman disiplin, dilakukan setelah mendengar keterangannya dan tidak perlu dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada atasan yang tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, sama dengan jenis hukuman yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.
Atasan pejabat yang berwenang menghukum, juga menjatuhkan hukuman disiplin terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.
Conteh:
Sdr. Leo Firmansyah, jabatan Kepala Seksi (eselon IV.a) membawahi seorang PNS bemama Sdr. Michael, jabatan fungsional umum pangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang 11/b.
Sdr. Michael telah melakukan pelanggaran disiplin yang seharusnya dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis, tetapi Sdr. Leo Firmansyah sebagai atasan langsungnya tidak menjatuhkan hukuman.
Dalam hal demikian, atasan Sdr. Leo Firmansyah yaitu Sdr. Bambang Sugono, Kepala Bidang (eselon Ill.a), selain menjatuhkan hukuman disiplin ringan berupa teguran tertulis kepada Sdr. Leo Firmansyah juga menjatuhkan hukuman disiplin yang sama jenisnya kepada Sdr. Michael.
9. Apabila tidak terdapat pejabat yang berwenang menghukum, maka kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin menjadi kewenangan pejabat yang lebih tinggi. Yang dimaksud dengan "tidak terdapat pejabat yang berwenang menghukum"
adalah terdapat satuan organisasi yang pejabatnya lowong, antara lain karena
berhalangan tetap, atau tidak terdapat dalam struktur organisasi. Contoh:
Sdr. Novianto, pangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang 11/b jabatan
fungsional umum telah melakukan pelanggaran tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari kerja tanpa alasan yang sah. Karena atasan langsungnya yaitu Kepala Seksi (eselon IV) tidak ada/lowong, maka yang memeriksa dan menjatuhkan hukuman disiplin ringan kepada Sdr. Novianto berupa teguran lisan adalah Kepala Bagian (eselon Ill).
SHARE
No comments:
Post a Comment