-->

Friday, October 13, 2017

PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG KEWAJIBAN DAN LARANGAN PNS

Share On Facebook ! Tweet This ! Share On Google Plus ! Pin It ! Share On Tumblr ! Share On Reddit ! Share On Linkedin ! Share On StumbleUpon !
KEWAJIBAN DAN LARANGAN

A.    KEWAJIBAN

Setiap PNS wajib:
    1.    Mengucapkan sumpah/janji PNS;
    2.    Mengucapkan sumpah/janji jabatan;
    3.    Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
           Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
    4.    Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5.    Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, 
           kesadaran, dan tanggung jawab;
    6.    Menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS;
    7.    Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan atau golongan;
    8.    Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
    9.    Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
    10.  Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat
           membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan,
           keuangan,  dan materiil;
    11. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
    12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
    13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik- baiknya;
    14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
    15. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
    16. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan
    17. Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

      B.     LARANGAN

      Setiap PNS dilarang:
        1.    Menyalahgunakan wewenang;
        2.    Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
               menggunakan kewenangan orang lain;
        3.    Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau
               organisasi lnternasional;
        4.    Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
        5.    Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau memin• jamkan barang-barang
               baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
        6.    Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam
               maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau
               pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
        7.    Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau
               tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
        8.    Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan
               jabatan dan/atau pekerjaannya;
        9.    Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
        10.  Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau
               mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang
               dilayani;
        11.  Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
        12.  Memberikan dukungan kepada calon Presiden/VVakil Presiden, Dewan Peiwakilan Rakyat,
               Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
                 a. ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
                 b. menjadi  peserta kampanye dengan menggunakan  atribut  partai  atau atribut PNS;
                 c. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau d. sebagai peserta
                     kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

          13.  Mmemberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
                a. membuat  keputusan  dan/atau  tindakan  yang  menguntungkan  atau merugikan  salah   satu  
                    pasangan  calon   selama   masa   kampanye; dan/atau
                b. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang 
                    menjadi peserta pemilu  sebelum, selama,  dan sesudah    masa   kampanye   meliputi 
                    pertemuan,   ajakan,   himbauan, seruan,  atau  pemberian  barang kepada  PNS dalam  
                    lingkungan  unit kerjanya, anggota keluarga,  dan masyarakat.
          14.  Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala
                 Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu
                 Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; 
                 dan
          15.  Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
                 a. terlibat  dalam  kegiatan  kampanye  untuk  mendukung  calon  Kepala Daerah/Wakil Kepala
                     Daerah;
                 b. menggunakan  fasilitas  yang  terkait  dengan  jabatan  dalam  kegiatan kampanye;
                 c. membuat  keputusan  dan/atau  tindakan  yang  menguntungkan  atau merugikan  salah   satu  
                     pasangan   calon   selama   masa   kampanye; dan/atau
                d.  mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon  yang
                     menjadi  peserta  pemilu sebelum,  selama, dan sesudah  masa   kampanye   meliputi  
                     pertemuan,  ajakan,   himbauan, seruan,  atau  pemberian  barang  kepada  PNS dalam 
                     lingkungan  unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

          Author:

          «
          Next
          Newer Post
          »
          Previous
          Older Post

          No comments:

          Post a Comment

           
          Copyright ©2016 BKPSDMD • All Rights Reserved.
          Template Design by BTDesigner • Powered by Blogger