-->

Friday, October 13, 2017

SISTEM INFORMASI PENGAWASAN & PENGENDALIAN PENEGAKAN DISIPLIN PNS

Share On Facebook ! Tweet This ! Share On Google Plus ! Pin It ! Share On Tumblr ! Share On Reddit ! Share On Linkedin ! Share On StumbleUpon !

Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa Pegawai Negeri Sipil memiliki Hak dan Kewajiban yaitu pada pasal 21  dan pasal 23 yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap Pegawai Negeri Sipil, dan lebih tegas lagi dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang memuat kewajiban, hak, larangan dan sanksi bagi PNS yang tidak melakukan kewajibannya serta melanggar ketentuan yang telah diatur dalam peraturan tersebut. Terkait dengan semua hal itu, maka salah satu faktor yang dinilai penting adalah mewujudkan aparatur negara yang bersih dan berwibawa melalui upaya peningkatan disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. 

Meningkatkan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil memang tidak mudah, tapi butuh proses waktu, dukungan SDM, metode serta sarana yang memadai. Disamping itu yang terpenting dalam upaya peningkatan disiplin PNS salah satunya adalah pengawasan terhadap pelaksanaan Penegakan disiplin PNS  pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pengawasan dan pengendalian terhadap penegakan disiplin dilakukan agar proses penanganan pelanggaran disiplin PNS disetiap OPD dapat berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan prosedur dan ketentuan tekhnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dengan mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian, pengambil kebijakan dalam hal ini Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Bupati melalui Sekretaris Daerah dapat mengetahui dan memantau perkembangan tingkat penegakan disiplin PNS serta dapat mengukur sejauh mana pelaksanaan penegakan disiplin dilakukan oleh pejabat yang berwenang ditingkat OPD.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Sigi selaku pengelola dan pelaksana manajemen kepegawaian didaerah, dalam hal ini Bidang Pengembangan, Disiplin dan Kesejahteraan PNS mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi, diantaranya adalah melaksanakan pengawasan dibidang disiplin, dengan salah satu kegiatannya adalah menghimpun serta mengelola data disiplin PNS dari seluruh OPD yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi sebagai sumber informasi serta dasar dalam pengambilan kebijakan dibidang disiplin PNS.
Optimalisasi pelaksanaan pengawasan dan pengendalian itu dapat berjalan dengan baik jika data dan informasi tersedia secara lengkap dan aktual. Adapun data dan informasi yang dibutuhkan oleh BKPSDMD sebagai bahan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap penegakan disiplin PNS disetiap OPD adalah sebagai berikut :
1.    Laporan Rekapitulasi Absen Kehadiran PNS
2.    Laporan Daftar Nama PNS yang melakukan Pelanggaran Disiplin, memuat:
-    Jenis sanksi yang dikenakan  (ringan, sedang, berat)
-    Pejabat yang berwenang mengenakan sanksi
-    Keputusan pejabat yang berwenang (jika sanksi telah dikenakan) 

Data dan informasi sebagaimana tersebut diatas disampaikan secara berkala ke BKPSDMD Kabupaten Sigi oleh penanggung jawab pengelola urusan kepegawaian masing-masing OPD yaitu Kepala Sub Bagian Kepegawaian. Namun dalam pelaksanaannya proses ini belum berjalan dengan baik, dimana data dan informasi yang dibutuhkan itu belum secara rutin dan lengkap disampaikan, masih banyak OPD melalaikan tugas dan kewajibannya tersebut, sehingga BKPSDMD dalam hal ini Bidang Pengembangan, Disiplin dan Kesejahteraan PNS mengalami kesulitan dalam mengelola dan menyusun data informasi disiplin PNS sebagai bahan dalam pelaksanaan pengawasan penegakan disiplin PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi.


Author:

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Post a Comment

 
Copyright ©2016 BKPSDMD • All Rights Reserved.
Template Design by BTDesigner • Powered by Blogger