A. UMUM
1. Sebelum menjatuhkan hukuman disiplin, atasan langsung wajib memeriksa lebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
2. Untuk ancaman hukuman disiplin sedang dan berat maka PPK atau pejabat lain yang ditunjuk dapat membentuk Tim Pemeriksa.
3. Tujuan pemeriksaan adalah untuk mengetahui apakah PNS yang bersangkutan benar atau tidak melakukan pelanggaran disiplin, dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mendorong atau menyebabkan PNS yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin serta untuk mengetahui dampak atau akibat dari pelanggaran disiplin tersebut.
4. Pemeriksaan terhadap PNS yang melanggar disiplin harus dilakukan dengan teliti dan obyektif, sehingga pejabat yang berwenang menghukum dapat mempertimbangkan dengan seksama tentang jenis hukuman disiplin yang akan dijatuhkan kepada PNS yang bersangkutan.
B. PEMANGGILAN
1. PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dipanggil secara tertulis untuk diperiksa oleh atasan langsung atau Tim Pemeriksa. Surat panggilan dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-a Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
2. Pemanggilan secara tertulis bagi PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) harl kerja sebelum tanggal pemeriksaan.
3. Apabila PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin pada tanggal yang seharusnya yang bersangkutan diperiksa tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa pada pemanggilan pertama.
4. Dalam menentukan tanggal pemeriksaan dalam surat pemanggilan pertama dan pemanggilan kedua harus memperhatikan waktu yang diperlukan untuk menyampaikan dan diterimanya surat panggilan.
5. Apabila pada tanggal pemeriksaan yang ditentukan dalam surat pemanggilan kedua PNS yang bersangkutan tidak hadir juga, maka pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.
Contoh:
Sdr. Ariel Syahroni, S.Kom., jabatan fungsional Pranata Komputer Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/b, diduga melakukan pelanggaran disiplin. Untuk mengetahui atau membuktikan pelanggaran yang diduga dilakukan, Sdr. Ariel Syahroni dipanggil oleh atasan langsungnya secara
tertulis pada tanggal 6 Oktober 2010 untuk hadir dalam pemeriksaan pada tanggal 14 Oktober 2010, tetapi Sdr. Ariel Syahroni tidak hadir pada tanggal
14 Oktober 2010, maka pada tanggal 14 Oktober 2010 atasan langsungnya melakukan pemanggilan kedua secara tertulis kepada Sdr. Ariel Syahroni untuk hadir dalam pemeriksaan pada tanggal 22 Oktober 2010.
Apabila pada tanggal 22 Oktober 2010 pemeriksaan pemanggilan kedua Sdr. Ariel Syahroni tidak juga hadir, maka pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.
C. PEMERIKSAAN
1. Sebelum melakukan pemeriksaan, atasan langsung atau Tim Pemeriksa mempelajari lebih dahulu dengan seksama laporan-laporan atau bahan• bahan mengenai pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan oleh PNS yang bersangkutan.
2. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan secara tertutup, hanya diketahui dan dihadiri oleh PNS yang diperiksa dan pemeriksa.
3. PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin yang kewenangan penjatuhan hukuman disiplinnya menjadi wewenang Presiden dan PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin yang pemeriksaannya menjadi kewenangan PPK atau Gubernur sebagai atasan langsungnya, pemeriksaannya dilakukan oleh PPK atau Gubernur yang bersangkutan.
Untuk mempercepat pemeriksaan, PPK atau Gubernur dapat memerintahkan pejabat di bawahnya dalam lingkungan kekuasaannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dengan ketentuan bahwa pejabat yang diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan itu tidak boleh berpangkat atau memangku jabatan yang lebih rendah dari PNS yang diperiksa. Surat perintah untuk melakukan pemeriksaan, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran 1-b Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
4. PNS yang diperiksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin, wajib menjawab segala pertanyaan yang diajukan oleh atasan langsungnya.
5. Apabila PNS yang diperiksa ltu tidak mau menjawab pertanyaan, maka yang bersangkutan dianggap mengakui pelanggaran disiplin yang dituduhkan kepadanya.
6. Hasil pemeriksaan harus dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran 1-c Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
7. Apabila PNS yang diperiksa mempersulit pemeriksaan, maka hal itu tidak menjadi hambatan untuk menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan bukti• bukti yang ada.
8. Apabila menurut hasil pemeriksaan, ternyata kewenangan untuk menjatuh•
kan hukuman disiplin kepada PNS tersebut merupakan kewenangan :
a. atasan langsung yang bersangkutan, maka atasan langsung tersebut wajib menjatuhkan hukuman disiplin;
b. pejabat yang lebih tinggi, maka atasan langsungnya wajib melaporkan secara hierarki disertai berita acara pemeriksaan, laporan kewenangan penjatuhan hukuman disiplin, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran 1-d Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Contoh:
Sdr. Abdul Durahman, pangkat Pengatur golongan ruang 11/c fungsional umum, diduga telah melakukan pelanggaran disiplin. Setelah diperiksa oleh atasannya Kepala Seksi (eselon IV.a), ternyata hukumannya berupa hukuman disiplin tingkat sedang.
Dalam hal demikian, karena kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang merupakan kewenangan Kepala Bidang (eselon Ill.a) atau pejabat yang lebih tinggi, maka Kepala Seksi tersebut membuat laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Bidang atau pejabat yang lebih tinggi disertai dengan berita acara pemeriksaannya.
Kepala Bidang atau pejabat yang lebih tinggi, sebelum menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan Serita Acara Pemeriksaan, dapat meminta keterangan dari orang lain.
9. Apabila terdapat pelanggaran disiplin yang ancaman hukumannya sedang dan berat maka PPK atau pejabat yang ditunjuk dapat membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk.
1 O.Apabila atasan langsung dari PNS yang bersangkutan terlibat dalam pelanggaran tersebut, maka yang menjadi anggota Tim Pemeriksa adalah atasan yang lebih tinggi secara berjenjang.
11. Susunan Tim Pemeriksa terdiri dari:
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan c. paling kurang 1 (satu) orang anggota.
Persyaratan untuk menjadi Tim Pemeriksa tidak boleh berpangkat atau memangku jabatan yang lebih rendah dari PNS yang diperiksa.
12.Tim Pemeriksa bersifat temporer (Ad Hoc) yang bertugas sampai proses pemeriksaan selesai terhadap suatu dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan seorang PNS, pembentukan Tim Pemeriksa dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran 1-e Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Contoh:
Sdr. Jayusman, pangkat Penata Muda golongan ruang Ill/a, diduga telah melakukan pelanggaran disiplin, yang ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin berat. Dalam hal demikian, PPK dapat membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari atasan langsungnya, lnspektorat, Biro Kepegawaian/BKD, atau pejabat lain yang ditunjuk.
13.Apabila diperlukan, untuk mendapatkan keterangan yang lebih lengkap dan dalam upaya menjamin obyektifitas dalam pemeriksaan, atasan langsung, tim pemeriksa atau pejabat yang berwenang menghukum dapat meminta keterangan dari orang lain.
14. Untuk memper1ancar pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsungnya sejak yang bersangkutan diperiksa sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin. Keputusan pembebasan sementara dari tugas jabatannya, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran 1-f Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
15. Agar pelaksanaan tugas organisasi tetap berjalan sebagaimana mestinya •. maka selama PNS yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugas jabatannya, diangkat Pejabat Pelaksana Harian (PLH).
16. PNS yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya, tetap masuk kerja dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh:
Sdr. Dedy Putra, S.E., pangkat Penata Muda Tk. I golongan ruang 111/b, Jabatan Kepala Seksi (eselon IV.a). Yang bersangkutan diduga telah melakukan pelanggaran disiplin dan ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin berat. Dalam hal demikian, untuk memperlancar pemeriksaan, atasan langsungnya yaitu pejabat struktural eselon Ill.a dapat membebaskan sementara Sdr. Dedy Putra, S. E., dari tugas jabatan sebagai Kepala Seksi sejak yang bersangkutan diperiksa sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin. Selama dibebaskan sementara dari tugas jabatan sebagai Kepala Seksi, yang bersangkutan masih tetap masuk kerja dan menerima penghasilan serta tunjangan jabatan.
17.Apabila atasan langsung dari PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin tidak ada ataupun terjadi kekosongan, maka untuk pembebasan sementara dari tugas jabatannya dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi atau secara berjenjang.
18. Serita acara pemeriksaan harus ditandatangani oleh atasan langsung atau Tim Pemeriksa dan PNS yang diperiksa. Apabila ada isi berita acara pemeriksaan itu yang menurut pendapat PNS yang diperiksa tidak sesuai dengan apa yang diucapkan, maka hal itu diberitahukan kepada pemeriksa dan pemeriksa wajib memperbaikinya.
19.Apabila PNS yang diperiksa tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan, maka berita acara pemeriksaan tersebut cukup ditandatangani oleh pemeriksa, dengan memberikan catatan dalam berita acara pemeriksa• an, bahwa PNS yang diperiksa tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan. Walaupun PNS yang diperiksa tidak bersedia untuk menanda• tangani berita acara pemeriksaan tersebut, tetap dijadikan sebagai dasar untuk menjatuhkan hukuman disiplin.
20. PNS yang telah diperiksa berhak mendapat foto kopi berita acara pemeriksaan.
21. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, pemeriksaannya dilakukan oleh atasan langsungnya. Sedangkan penjatuhan hukumannya tetap menjadi kewenangan Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Dalam hal diperlukan, Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat rneminta kepada PPK Kernenterian Luar Negeri untuk membentuk Tim Pemeriksa.
D. PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN
1. UMUM
a. Tujuan penjatuhan hukuman disiplin pada prinsipnya bersifat pernbinaan yaitu untuk memperbaiki dan mendidik PNS yang melakukan pelanggaran disiplin agar yang bersangkutan mernpunyai sikap rnenyesal dan berusaha tidak mengulangi serta rnemperbaiki diri pada masa yang akan datang. Juga dimaksudkan agar PNS lainnya tidak melakukan pelanggaran disiplin.
b. Pejabat yang berwenang menghukum sebelum rnenjatuhkan hukurnan disiplin wajib mempelajari dengan teliti hasil pemeriksaan, dan memper• hatikan dengan seksama faktor-faktor yang rnendorong atau menyebab• kan PNS tersebut melakukan pelanggaran disiplin dan dampak atas pelanggaran disiplin tersebut.
c. Meskipun bentuk pelanggaran disiplin yang dilakukan sama, tetapi faktor• faktor yang mendorong dan darnpak yang ditimbulkan dari pelanggaran disiplin itu berbeda, rnaka jenis hukuman disiplin yang akan dijatuhkan berbeda.
d. PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin, harus dijatuhi hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan. Tingkat dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan tidak harus secara berjenjang.
e. Apabila tidak terdapat pejabat yang berwenang menghukum misalnya jabatan yang lowong karena pejabatnya berhalangan tetap, belum diangkat pejabat untuk jabatan tersebut, atau tidak terdapat dalam struktur organisasi, maka kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin menjadi kewenangan pejabat yang lebih tinggi.
f. Dalam hal PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungannya akan dijatuhi hukuman disiplin yang bukan menjadi kewenangannya, Pimpinan lnstansi atau Kepala Perwakilan mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin kepada PPK instansi induknya disertai berita acara pemeriksaan.
g. Penjatuhan hukuman disiplin yang menjadi wewenang Presiden diusulkan oleh PPK dan tembusannya disampaikan kepada BAPEK dengan melampirkan:
1) berita acara pemeriksaan;
2) bukti-bukti pelanggaran disiplin; dan
3) bahan-bahan lain yang diperlukan.
2. PERTIMBANGANDALAM MENENTUKANJENIS HUKUMAN DISIPLIN
a. Dalam menentukan jenis hukuman disiplin haruslah dipertimbangkan dengan seksama agar hukuman disiplin yang akan dijatuhkan itu setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan.
Contoh:
Seorang PNS telah melakukan penggelapan barang-barang milik Negara berupa alat tulis kantor (ATK) untuk kepentingan pribadi dan terbukti melanggar Pasal 3 angka 13 yang pelanggarannya ber-dampak negatif pada instansi yang bersangkutan. Sehingga oleh pejabat yang berwenang menghukum dapat dijatuhkan hukuman disiplin sedang. Dengan demikian, berdasarkan hasil pertimbangan pejabat yang berwenang menghukum maka:
1) apabila yang bersangkutan baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut dan terpaksa melakukannya karena kebutuhan ekonomi yang mendesak, maka pejabat yang berw enang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun.
2) apabila yang bersangkutan melakukannya karena untuk mencari keuntungan pribadi atau memperkaya diri, maka dapat diberikan hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
b. PNS yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan beberapa pelanggaran disiplin, kepadanya hanya dapat dijatuhi 1 (satu) jenis hukuman disiplin yang terberat setelah mempertimbangkan semua pelanggaran disiplin yang dilakukan.
Contoh:
Sdr. Drs. Sugihjaya, Penata Muda Tingkat I golongan ruang 111/b, jabatan Kepala Subbagian (eselon IV.a). Yang bersangkutan tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama 8 (delapan) hari kerja yang menurut ketentuan PP Nomor 53 Tahun 2010 harus dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh atasan langsungnya ternyata di samping tidak masuk kerja, juga terbukti melakukan pelanggaran disiplin berupa melakukan perceraian dengan istri tanpa izin dari pejabat yang berwenang yang menurut ketentuan PP Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990 harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin tingkat berat.
Dalam hal demikian, PNS tersebut dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin tingkat berat dengan tetap mempertimbangkan tidak masuk kerjanya.
c. PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin, kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, kepadanya dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat dari hukuman disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan kepadanya. Ketentuan ini tidak berlaku bagi pelanggaran disiplin tidak masuk kerja dan menaati jam kerja yang dilakukan dalam tahun yang berbeda.
Contoh:
Sdri. Susiana, S.H., golongan ruang 111/b pada tahun 2009 melakukan pelanggaran disiplin tidak melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab yang berdampak negatif terhadap unit kerja. Yang bersangkutan telah dijatuhi hukurnan disiplin ringan berupa teguran tertulis.
Kemudian pada tahun 2010 yang bersangkutan mengulangi perbuatan yang sama. Dalam hal demikian, Sdri. Susiana, S.H., harus dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat yaitu berupa pernyataan tidak puas secara tertulis oleh pejabat yang berwenang menghukum.
3. TATA CARA PENJATUHANHUKUMAN DISJPLIN
a. Teguran Lisan
1) Jenis hukuman disiplin berupa teguran lisan ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menghukum, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran 1-g Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
2) Dalam keputusan hukuman disiplin berupa teguran lisan, harus disebutkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan.
b. Teguran Tertulis
1) Jenis hukuman disiplin berupa teguran tertulis ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menghukum, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran 1-h Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
2) Dalam keputusan hukuman teguran tertulis, harus disebutkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS yang bersang• kutan.
c. Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis
1) Jenis hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas secara ter• tulis ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang meng• hukum, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran 1-i Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
2) Dalam keputusan hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis, harus disebutkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan.
d. Penundaan Kenaikan Gaji Berkala selama 1 (satu) tahun
1) Jenis hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menghukum, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran 1-j Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
2) Jenis hukuman disiplin yang berupa penundaan kenaikan gaji berkala ditetapkan untuk selama 1 (satu) tahun.
3) Dalam keputusan hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, harus disebutkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan.
4) Masa penundaan kenaikan gaji berkala, dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya.
Contoh 1:
Sdr. Kurniawan, S.E., M.M., pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, Kepala Bagian Umum (eselon Ill.a). Pada tanggal 1
Juli 2010 yang bersangkutan baru memperoleh kenaikan gaji berkala (KGB) dengan masa kerja 18 tahun 00 bulan dengan gaji pokok sebesar Rp.2.667.900,00.
Terhitung mulai tanggal 1 September 201 O dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan KGB selama 1 (satu) tahun. Dalam hal demikian, maka KGB yang seharusnya diberikan mulai 1 Juli 2012, baru dapat dipertimbangkan terhitung mulai 1
Juli 2013.
Yang bersangkutan dari bulan Juli 2012 sampai dengan Juni 2013, masih menerima gaji pokok lama.
Conteh 2:
Sdr. Kurniawan, S.E., M.M., pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, Kepala Bagian Umum (eselon Ill.a). Seharusnya pada tanggal 1 November 2010 akan mendapatkan kenaikan gaji berkala dengan masa kerja 18 tahun 00 bulan dengan gaji pokok sebesar Rp.2.667.900,00.
Terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2010, dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun.
Dalam hal demikian, yang bersangkutan baru dapat dipertimbang•
kan kenaikan gaji berkala berikutnya terhitung mulai tanggal 1
November 2011.
Yang bersangkutan dari bulan November 2010 sampai dengan
Oktober 2011, masih menerima gaji pokok lama. e. Penundaan Kenaikan Pangkat Selama 1 (satu) tahun
1) Jenis hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang meng• hukum, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran 1-k Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
2) Jenis hukuman disiplin yang berupa penundaan kenaikan pangkat, ditetapkan berlaku untuk selama 1 (satu) tahun, terhitung rnulai tanggal kenaikan pangkat yang bersangkutan dapat dipertim• bangkan.
3) Masa kerja selama penundaan kenaikan pangkat, tidak dihitung untuk masa kerja kenaikan pangkat berikutnya.
Conteh:
Sdr. Drs. Badrun, jabatan fungsional umum, pangkat Penata Muda, golongan ruang Ill/a, terhitung mulai tanggal 1 April 2007. Pada tanggal 12 Nopember 2010, yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, untuk kenaikan pangkat regulernya menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang 111/b seharusnya dapat dipertimbangkan terhitung mulai tanggal 1 April 2011, karena yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, maka kenaikan pangkat menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang 111/b baru dapat dipertimbangkan terhitung mulai tanggal 1 April 2012 dan kenaikan pangkat berikutnya menjadi Penata golongan ruang 111/c baru dapat dipertimbangkan untuk periode 1 April 2016.
4) Dalam keputusan hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat, harus disebutkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan.
f. Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
1) Jenis hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menghukum, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran 1-1 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
2) Dalam keputusan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat selama 1 (satu) tahun harus disebutkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan.
3) Setelah menjalani hukuman disiplin penurunan pangkat selesai, maka pangkat PNS yang bersangkutan dengan sendirinya kembali kepada pangkat yang semula.
4) Masa kerja selama menjalani hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun tidak dihitung sebagai masa kerja kenaikan pangkat. Kenaikan pangkat berikut• nya, baru dapat dipertimbangkan setelah PNS yang bersangkutan paling singkat 1 (satu) tahun setelah kembali pada pangkat semula.
Contoh 1:
Sdr. Andri Subono, S.E., pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang 111/b terhitung mulai tang gal 1 April 2010 dengan masa kerja
4 tahun 2 bulan dengan gaji pokok Rp.1.907.500,00. Yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun TMT 10 September
2010 sampai dengan tanggal 9 September 2011. Dalam hal
demikian maka:
a) TMT 1 Oktober 201 O Sdr. Andri Subono, S.E., pangkatnya turun dari Penata Muda Tingkat I golongan ruang 111/b menjadi Penata Muda golongan ruang Ill/a dengan gaji pokoknya turun dari Rp.1.907.500,00 menjadi Rp.1.830.100,00.
b) TMT 1 Oktober 2011, pangkatnya kembali menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang 111/b dan gaji pokoknya kembali menjadi Rp.1.907 .500,00.
c) TMT 1 April 2015 kenaikan pangkatnya baru dapat dipertim• bangkan dari Penata Muda Tingkat I golongan ruang 111/b menjadi Penata golongan ruang lll/c apabila sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Conteh 2:
Sdr. Sulaeman, S.E., pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang 111/b terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2006 masa kerja 4 tahun 9 buIan dengan gaji pokok Rp.1.907 .500,00. yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun TMT 10 Agustus
201O sampai dengan 9 Agustus 2011. Dalam hal demikian maka:
a) TMT 1 September 2010 pangkat Sdr. Sulaeman, S.E., turun dari Penata Muda Tingkat I golongan ruang 111/b menjadi Penata Muda golongan ruang Ill/a dengan gaji pokok turun dari Rp.1.907.500,00 menjadi Rp.1.830.100,00.
b) TMT 1 September 2011, pangkatnya kembali menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang 111/b dan gaji pokoknya kembali menjadi Rp.1.907.500,00.
c) TMT 1 Oktober 2012 kenaikan pangkatnya baru dapat dipertim• bangkan dari Penata Muda Tingkat I golongan ruang 111/b menjadi Penata golongan ruang 111/c apabila sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
g. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun.
1) Jen is hukuman disiplin yang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menghukum, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran 1-m Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
2) Jenis hukuman disiplin yang berupa penurunan pangkat ditetapkan setingkat lebih rendah untuk selama 3 (tiga) tahun.
3) Dalarn keputusan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah berlaku untuk selama 3 (tiga) tahun harus disebutkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan.
4) Setelah menjalani hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun selesai, maka pangkat PNS yang bersangkutan dengan sendirinya kembali kepada pangkat yang semula.
5) Masa kerja selama menjalani hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun tidak dihitung sebagai masa kerja kenaikan pangkat. Kenaikan pangkat berikutnya, baru dapat dipertimbangkan setelah PNS yang bersangkutan paling singkat 1 (satu) tahun setelah kembali pada pangkat semula.
Conteh 1 :
Sdr. Jeffry Woworuntu, S.E., pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang 111/b terhitung mulai tanggal 1 April 201 O masa kerja 4 tahun 3 bulan dengan gaji pokok Rp.1.907.500,00. Yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun TMT 10 Agustus 2010 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2013. Dalam hal demikian maka:
a) TMT 1 September 2010 Sdr. Jeffry Woworuntu, S.E., pangkatnya turun dari Penata Muda Tingkat I golongan ruang
111/b menjadi Penata Muda golongan ruang Ill/a dengan gaji
pokoknya turun dari Rp.1.907.500,00 menjadi Rp.1.830.100,00. b) TMT 1 September 2013, pangkatnya kembali menjadi Penata
Muda Tingkat I golongan ruang 111/b dan gaji pokoknya kembali
menjadi Rp.1.907.500,00.
c) TMT 1 April 2017 kenaikan pangkatnya baru dapat diper• timbangkan dari Penata Muda Tingkat I golongan ruang 111/b menjadi Penata golongan ruang 111/c apabila memenuhi syarat• syarat yang ditentukan.
Conteh 2:
Sdr. Jeffry Woworuntu, S.E., pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang 111/b terhitung rnulai tanggal 1 Oktober 2006 masa kerja 4 tahun 9 bulan dengan gaji pokok Rp.1.907.500,00. Yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun TMT 10 Agustus 2010 sampai dengan 9 Agustus 2013. Dalam hal demikian maka:
a) TMT 1 September 2010 pangkat Sdr. Jeffry Woworuntu, S.E., turun dari pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang lllJb menjadi Penata Muda golongan ruang Ill/a dengan gaji pokok turun dari Rp.1.907.500,00 menjadi Rp.1.830.100,00.
b) TMT 1 September 2013, pangkatnya kembali menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang 111/b dan gaji pokoknya kembali menjadi Rp.1.907.500,00.
c) TMT 1 Oktober 2014 kenaikan pangkatnya baru dapat dipertim• bangkan dari Penata Muda Tingkat I golongan ruang 111/b menjadi Penata golongan ruang 111/c apabila memenuhi syarat• syarat yang ditentukan.
h. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
1) Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan jabatan yang lebih rendah dan kompetensi yang bersangkutan sesuai dengan persyaratan jabatan yang ditentukan.
2) Jenis hukuman disiplin yang berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menghukum dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran 1-n Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
3) Dalam surat keputusan hukuman disiplin tersebut, harus disebutkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan.
4) PPK harus segera menetapkan keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan baru yang telah ditentukan sesuai dengan kompetensi dan persyaratan jabatan serta harus segera dilantik dan diambil sumpahnya.
5) Tunjangan jabatan yang lama dihentikan mulai bulan berikutnya sejak ditetapkannya keputusan hukuman disiplin berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
6) PNS yang dijatuhi hukuman disiplin pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, diberikan tunjangan jabatan berdasarkan jabatan baru yang didudukinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7) PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan struktural setingkat lebih rendah, baru dapat dipertimbangkan kembali dalam jabatan yang lebih tinggi paling singkat 1 (satu) tahun setelah yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin. Dalam waktu 1 (satu) tahun, dianggap sudah cukup untuk menilai apakah yang bersangkutan sudah dapat dipercaya atau belum untuk menduduki sesuatu jabatan lain.
Pengangkatan kembali dalam jabatan satu tingkat lebih tinggi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8) Penurunan jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu
PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan fungsional tertentu setingkat lebih rendah, tetap menduduki pangkat sebelum diturunkan jabatannya.
PPK harus segera menetapkan keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan baru yang telah ditentukan.
PNS yang dijatuhi hukuman disiplin pemindahan dalam rangka penurunan jabatan fungsional tertentu setingkat lebih rendah, diberikan tunjangan jabatan berdasarkan jabatan baru yang didudukinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jumlah angka kredit yang dimiliki sebelum diturunkan jabatannya, tetap dimiliki oleh PNS yang bersangkutan.
PNS tersebut dapat dipertimbangkan diangkat kembali dalam jabatan semula paling singkat 1 {satu) tahun sejak yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan dengan menggunakan angka kredit yang dimiliki sebelum diturunkan dari jabatannya.
Angka kredit yang diperoleh dari prestasi kerja dalam jenjang jabatan yang diduduki setelah diturunkan jabatannya, diperhi• tungkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setelah diangkat kembali dalam jabatan yang semula.
Kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi setelah yang bersangkutan diangkat kembali dalam jabatan semula, baru dapat dipertim• bangkan apabila paling singkat 1 (satu) tahun.
Contoh:
Sdr. Dian Supardi, S.Sos., jabatan Analis Kepegawaian Muda pangkat Penata Tingkat I golongan ruang 111/d dengan angka kredit
300. Yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat
berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah TMT 9 November 2010. Dalam hal demikian, maka:
a) Sdr. Dian Supardi S.Sos., pangkat Penata Tingkat I golongan ruang 111/d jabatannya diturunkan dari Analis Kepegawaian Muda menjadi Analis Kepegawaian Pertama dengan angka kredit tetap 300.
b) Sdr. Dian Supardi S.Sos., diberikan tunjangan jabatan fungsional Analis Kepegawaian Pertama.
c) Sdr. Dian Supardi S.Sos., dapat diangkat kembali ke jabatan
Analis Kepegawaian Muda dengan ketentuan sebagai berikut:
1) paling singkat telah 1 {satu) tahun terhitung sejak dijatuhi hukuman disiplin;
2) menggunakan angka kredit terakhir sebelum dijatuhi hukuman disiplin yaitu 300 angka kredit; dan
3) memenuhi syarat lain sesuai peraturan perundang•
undangan.
d) Selama menduduki jabatan Analis Kepegawaian Pertama, Sdr.
Dian Supardi S.Sos., memperoleh angka kredit 50.
e) Setelah 2 (dua) tahun diangkat kembali ke dalam jabatan Analis Kepegawaian Muda, Sdr. Dian Supardi S.Sos.,memper• oleh angka kredit 55.
f) Dalam hal demikian, Sdr. Dian Supardi S.Sos., dapat dipertim• bangkan untuk naik jabatan menjadi Analis Kepegawaian Madya dengan angka kredit 405 yang berasal dari:
1) angka kredit terakhir yaitu 300;
2) angka kredit yang diperoleh selama menduduki jabatan fungsional Analis Kepegawaian Pertama yaitu 50; dan
3) angka kredit yang diperoleh setelah diangkat kembali dalam jabatan fungsional Analis Kepegawaian Muda yaitu 55.
i. Pembebasan Dari Jabatan
1) Jenis hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menghu• kum dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran 1-o Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
2) Dalam keputusan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan, harus disebutkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan.
3) Selama dibebaskan dari jabatan, PNS yang bersangkutan masih tetap menerima penghasilan sebagai PNS kecuali tunjangan jabatan.
4) PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan, baru dapat diangkat kembali dalam suatu jabatan setelah PNS yang bersangkutan paling singkat 1 (satu) tahun setelah dibebaskan dari jabatannya. Dalam waktu 1 (satu) tahun, dianggap sudah cukup untuk menilai apakah yang bersangkutan sudah dapat dipercaya atau belum untuk menduduki sesuatu jabatan lain.
j. Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai
PNS
1) Jen is hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menghukum, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran l-p Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
2) Dalam keputusan hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, harus disebutkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan.
3) PNS yang dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
k. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS
1) Jenis hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menghukum, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran 1-q Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
2) Dalam keputusan hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS harus disebutkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan.
3) PNS yang dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, tidak diberikan hak pensiun.
E. PENYAMPAIAN HUKUMAN DISIPLIN
1. Setiap penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menghukum.
2. Pada prinsipnya penyampaian keputusan hukuman disiplin dilakukan sendiri oleh pejabat yang berwenang menghukum.
3. PNS yang bersangkutan dipanggil secara tertulis untuk hadir menerima keputusan hukuman disiplin dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran l-r Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
4. Penyampaian keputusan hukuman disiplin disampaikan secara tertutup oleh pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk, kepada PNS yang bersangkutan serta tembusannya disampaikan kepada pejabat instansi terkait.
Yang dimaksud secara tertutup adalah penyampaian surat keputusan hanya diketahui oleh PNS yang bersangkutan dan pejabat yang menyampaikan serta pejabat lain yang terkait, dengan ketentuan bahwa pejabat terkait dimaksud jabatan dan pangkatnya tidak boleh lebih rendah dari PNS yang bersangkutan.
5. Apabila tempat kedudukan pejabat yang berwenang menghukum dan tempat PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berjauhan, maka pejabat yang berwenang menghukum dapat menunjuk pejabat lain untuk menyampaikan keputusan hukuman disiplin tersebut, dengan ketentuan bahwa pangkat atau jabatannya tidak lebih rendah dari PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.
6. Penyampaian keputusan hukuman disiplin dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan ditetapkan.
7. Apabila PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tidak hadir pada saat penyampaian keputusan hukuman disiplin, keputusan hukuman disiplin dikirim kepada yang bersangkutan melalui alamat terakhir yang diketahui dan tercatat di instansinya.
8. Hukuman disiplin yang ditetapkan dengan keputusan Presiden disampaikan kepada PNS yang dijatuhi hukuman disiplin oleh pimpinan instansi lnduknya.
SHARE
No comments:
Post a Comment